Unit Reskrim Polsek Rajeg Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Golongan-G
Diterbitkan Rabu, 21 September, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana menjual / mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. 197 UU no. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A / 490 / IX / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM POLSEK RAJEG / POLRESTA TANGERANG / POLDA BANTEN, tanggal 17 September 2022.
Kapolresta Tangerang Kombespol R. Romdhon Natakusuma S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, jam. 17.00 wib.
Selain itu saksi-saksi berinisial AR dan IAP, serta tersangka S (21), dengan barang bukti berupa 530 (lima ratus tiga puluh) butir Obat Keras jenis Eximer; 40 (empat puluh) butir Obat Keras jenis Trihexyphenidyl.
Ditambah 37 (tiga puluh tujuh) butir Obat Keras jenis TRAMADOL HCI;
Sejumlah uang hasil penjualan Obat Keras Golongan-G sebesar Rp. 308.000.- ( Tiga ratus delapan ribu rupiah).” ungkapnya.
BACA JUGA:
Gegara Cemburu Buta,Pria di Rajeg Nekat Sabet Teman Istri Pakai Celurit
Redaksi NKRIPOST Apresiasi Kapolres Payakumbuh Usai Pelaku Pemukulan di BPR Haji Miskin Di Vonis Bersalah
RajegNet Launching Kantor Perwakilan Kalimantan Di Tanah Bumbu
Dijelaskan lebih lanjut bahwa kronologis pada hari Sabtu, 17 September 2022 sekira jam 16.00 Wib sewaktu pelapor bersama 2 rekan pelapor sedang melaksanakan Observasi wilayah di Desa.Tanjakan Kecamatan. Rajeg KabupatenTangerang.
Kemudian mendapat telepon dari seseorang yang tidak menyebutkan identitasnya memberitahukan bahwa di sebuah Bangunan Ruko yang beralamat Jalan Raya Rajeg Tanjakan Kampung. Tanjakan Desa. Tanjakan Kecamatan. Rajeg Kabupaten Tangerang.
Sering terjadi Peredaran Obat keras Golongan-G jenis Eximer, Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI tanpa ijin edar, berbekal informasi tersebut pelapor bersama dengan 2 rekan pelapor menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya dilokasi.
Kemudian pelapor dan 2 rekan pelapor melakukan pengintaian, kemudian melakukan penggerebekan dan mengatakan “Polisi” selanjutnya dilakukan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan diamankan seorang laki laki yang mengaku berinisial S.
Sc : (shen)
