NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Satpol PP Agam Ciduk 48 Siswa Keluyuran Saat Jam Pelajaran

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 16 September, 2022 by NKRIPOST

Satpol PP Agam Ciduk 48 Siswa Keluyuran Saat Jam Pelajaran Beri Pembinaan Gerak Jalan

NKRIPOST, AGAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam mengamankan puluhan siswa yang kedapatan keluyuran saat jam pelajaran sekolah di Kabupaten Agam wilayah timur Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Bidang Tibum-Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar mengatakan, puluhan siswa itu diamankan di beberapa fasilitas umum dan warung dari berbagai asal sekolah.

“Benar, kami mengamankan puluhan siswa yang keluyuran saat jam pelajaran sekolah di wilayah Agam bagian timur, kami amankan di warnet, kantin maupun fasilitas umum, totalnya ada 48 siswa,” kata Yul Amar di Bukittinggi, Antara, Jumat, 16 September 2022.

Menurutnya, hal ini dalam rangka penegakan Perda Agam Nomor 01 Tahun 2020 pasal 37 tentang pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah.

Rinciannya, 48 siswa itu berasal dari SKB Lasi 16 siswa, SMA 1 Ampek Angkek 1 siswa, SMK 1 Tilkam 13 siswa, SMK 1 Baso 3 siswa, SMA 1 Baso 1 siswa, dan SMA 1 Canduang 14 orang.

Para siswa yang terjaring ini dibawa ke Kantor Satpol PP di Kecamatan Ampek Angkek dan diberikan pembinaan berupa PBB, push up maupun siraman rohani.

“Tentunya ini merupakan tugas kita bersama dalam mengawasi perilaku siswa, kita harap hal ini tak terulang lagi,” kata dia.

BACA JUGA:

Walikota Riza Falepi Ingin Trek Lari Seputar Lapangan Bola Batang Agam Jadi Kado Manis Untuk Warga Payakumbuh

Puluhan Remaja Hendak Tawuran Membawa Serta Sajam Berhasil Diamankan Polres Metro Depok

Jaksa Sebut Oknum Wartawan TVRI Ikut Terima Dana SatGas Covid-19 Di BPBD Flotim, 8 Lagi Masih Rahasia

Ia berharap adanya pembinaan yang diberikan sehingga pelajar mau terbuka dengan masalah yang mereka alami.

“Pada intinya kenakalan remaja ini disebabkan oleh faktor keluarga, lingkungan pergaulan dan pengaruh dari tayangan TV dan media sosial,” ujarnya.

Dia mengatakan merupakan tugas bersama yaitu pemerintah, sekolah orang tua dan masyarakat sekitar untuk ikut mengawasi aktifitas remaja yang ada di sekitar.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved