Membawa Lari dan Setubuhi Remaja Perempuan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Diterbitkan Jumat, 9 September, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, BULELENG – Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap pria berinisial IWS (49) yang membawa lari dan mencabuli remaja perempuan berusia 14 tahun.
“Sebenarnya tidak ada penculikan dalam kasus ini. Yang ada hanya anak di bawah umur dibawa lari oleh seseorang. Kemudian hasil penyelidikan di situ ada perbuatan cabul,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya, Jumat, 9 September 2022.
Pelaku ditangkap pada Senin, 5 September di Klungkung, Bali. Sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi.
Saat itu, dilaporkan anak pelapor hilang dan ditemukan polisi pada 5 September di Klungkung. Korban sudah bersama pelaku selama 2 bulan.

BACA JUGA:
Pria Beristri Setubuhi Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Polres Cilegon, Ini Kronologinya
Setubuhi Putri Kandungnya Di Kandang Kambing, Ayah Bejat Di Lembata Berhasil Di Ciduk Polisi
Dari penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban dan berpindah-pindah agar keberadaannya tak diketahui. Pelaku kini sudah menjadi tersangka.
“Selama tinggal di Desa Pucaksari (rumah pelaku) diduga disetubuhi pada bulan Agustus 2022. Pelapor (orang tua korban) merasa keberatan dan akhirnya melaporkan ke Polres Buleleng,” ujarnya.(voi)
