NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PWI Pusat Apresiasi Bupati Safaruddin Wujudkan UKW Di Limapuluh Kota-Payakumbuh

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 3 September, 2022 by NKRIPOST

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro menerima piagam penghargaan dari Wasekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, didampingi Kepala Bidang IKP Diskominfo Payakumbuh,Rudi Arnel. S. Pd Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota Letda Jafrimannedi, Kepala Dinas Kominfo Limapuluh Kota Eki H. Purnama dan Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar Eko Yanche Edrie.

NKRIPOST, LIMAPULUH KOTA – Untuk terwujudnya produk jurnalistik yang bernilai ketika bertugas wartawan hendaknya profesional serta taat kode etik profesi jurnalistik pers. Agar hal ini tercapai diminta wartawan memiliki lisensi kompetensi yang memadai melalui uji kompetensi di lembaga terverifikasi secara nasional. Di sisi lain, derasnya kemajuan teknologi digital, membuat wartawan mesti beradaptasi cepat mengingat beragamnya media dan pola penyampaian informasi sehingga sejalan dengan kebutuhan masyarakat.


Demikian pokok-pokok pikiran yang disampaikan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo ketika memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Limapuluh Kota-Payakumbuh di Hotel Mangkuto Payakumbuh, Sabtu (03/09/2022).

Ditambahkan oleh Bupati Safaruddin, sebagai kekuatan keempat dalam sistem demokrasi hendaknya pers menjalankan tugas secara obyektif sehingga dihasilkan produk jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan oleh Bupati Safaruddin pers dalam tatanan demokrasi bersama fungsi lainnya seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif, diharapkan membangun kemaslahatan untuk kemajuan masyakarat.

Situasi ini bisa diwujudkan jika wartawan melaksanakan fungsi pers termasuk kontrol sosial dengan mengedepankan kompetensi dan etika sehingga tercipta hubungan yang dinamis antara pers dengan komponen demokrasi lainnya.

Untuk terwujudnya hal ini, Bupati Safaruddin meminta kegiatan UKW perlu dilakukan secara periodik di daerah.

“Melalui uji kompetensi ini kita harapkan lahir wartawan-wartawan paham tentang standar profesional dan etika ketika bertugas di lapangan,” ujar Safaruddin.

BACA JUGA:

Bupati Limapuluh Kota Geram, Sidak Temukan Kantor Kosong di Jam Kerja

Bupati Limapuluh Kota Tutup Off Road Latihan Bersama Dan Baksos Sitanang Deteventure

Sementara itu, Ketua PWI Limapuluh Kota-Payakumbuh Yusrizal UKW Tahun 2022 didukung sepenuhnya oleh Hibah dari APBD Limapuluh Kota Tahun 2022. UKW kali ini diikuti oleh 12 wartawan yang bertugas di Limapuluh Kota-Payakumbuh. Ia berharap UKW akan menambah jumlah wartawan yang memiliki kompetensi melaksanakan tugas jurnalistik.

Tampak mendampingi Bupati Safaruddin di acara ini, Wasekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, Walikota Payakumbuh diwakili Kepala Bidang IKP Diskominfo Payakumbuh,Rudi Arnel. S. Pd. Perwakilan Forkopimda diantaranya Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota Letda Jafrimannedi, Kepala Dinas Kominfo Limapuluh Kota Eki H. Purnama dan Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar Eko Yanche Edrie.

Wasekjen PWI Pusat Suprapto dalam sambutannya mengapresiasi Bupati Safaruddin yang telah memfasilitasi pelaksanaan UKW PWI melalui alokasi hibah pada APBD Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2022. Kepedulian Pemkab Limapuluh Kota dinilainya strategis untuk menyediakan
pelaku pers yang kredibel dan memiliki kompetensi jurnalistik.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro bersama Wasekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, Kepala Bidang IKP Diskominfo Payakumbuh,Rudi Arnel. S. Pd Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota Letda Jafrimannedi, Kepala Dinas Kominfo Limapuluh Kota Eki H. Purnama dan Ketua Bidang Organisasi PWI Sumbar Eko Yanche Edrie.

BACA JUGA:

PWI Sumut Bersama E-TROOPERS Gelar Halal Bihalal dan Serahkan ‘Press Card Number One’

Polda Sumbar dengan PWI, AJI, IJTI dan PFI Padang tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan( SKW) menyebut ada 6 tujuan SKW.

1. meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan
2. menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan
3, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik
4, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual
5, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan
6. menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

“Kesediaan Limapuluh Kota mendukung UKW patut dihargai, untuk itu kita selalu membuka diri agar pemerintah daerah lainnya, juga mengikuti langkah Limapuluh Kota,” papar Suprapto.

Berbicara tentang UKW Suprapto menjelaskan profesi wartawan adalah mulia jika disandarkan untuk memperjuangkan kepentingan umum. Terlebih kata Suprapto, jika dikaitankan hubungan antara pers dengan pemerintah. Pers juga mesti adil, jika terdapat fenomena baik juga mesti diinformasikan, tetapi jika menemukan kejanggalan yang mengusik kepentingan umum, tambah Suprapto, pers mesti mengingatkan bukan tampil pengadil.

Tujuan Standar Kompetensi Wartawan untuk Meningkatkan Kapasitas Media dan Profesionalisme.

Wartawan yang dalam kegiatan jurnalisme meningkatkan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas hasil kerja. Dewan Pers telah menyusun sertifikasi wartawan yang bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas media dan kualitas jurnalis wartawan.

Seluruh wartawan diharapkan dapat menjalani proses sertifikasi wartawan dengan berjenjang, sehingga memperoleh sertifikasi wartawan muda, wartawan madya, dan wartawan utama. Manfaat yang diperoleh, peningkatan kualitas menjamin jaminan, kapasitas media, dan reputasi media. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sumber. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif.

Kesimpulannya, proses dominan masih belum ada komitmen pengelola media untuk mewajibkan wartawan menempuh uji ujian wartawan.

Faktor lainnya, standar gaji wartawan yang masih rendah dan berbeda-beda pada perusahaan media, menjadikan karya jurnalistik belum optimal dan masih harus memenuhi kapasitas media serta mencapai profesionalisme wartawan.

“Kemampuan menjalankan fungsi pers secara benar mesti dimilki wartawan, inilah yang akan kita hasilkan melalui uji kompetensi wartawan. Kita butuh wartawan yang obyektif, etis dan tidak mengembangkan opini sendiri saat bertugas,” ujar Suprapto.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved