Polisi Pastikan Stut Motor Tidak Di Tilang
Diterbitkan Sabtu, 9 Juli, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara “stut” motor.
“Tidak ada (tilang),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo dikutip Antara, Sabtu (9/7/2022) malam.
Sambodo mengatakan, pengendara “stut” motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.
Artinya, menurut Sambodo, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong. “Bukan menilang,” ujar Sambodo.
Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara “stut” motor.

BACA JUGA:
Pakai Sandal Jepit Kendarai Motor Tidak Akan Tilang, Kabid Humas: Hanya Imbauan, untuk Cegah Fatalitas Lakalantas
Aneh..! Beritakan Asusila, Jurnalis Diteror Bahkan Diancam Malah Jadi Terlapor
Buka Layanan Hotline/Pengaduan,Polda Metro Jaya: Laporkan Bila Temukan Tindakan Oknum Polisi Nakal
“Stut” motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara “stut” sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan “stut” motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(**)
TONTON VIDEO:
