NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PPDB Siswa/i SMA Negeri 15 Medan Diduga Langgar Aturan Zonasi

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 Juli, 2022 by NKRIPOST

SMA Negeri 15 Medan

NKRIPOST, SUMUT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 15 Medan diduga melanggar aturan zonasi yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan sejumlah orang tua siswa siswi yang anaknya gagal masuk SMAN 15 melalui jalur zonasi mengatakan bahwa anaknya yang masih dalam zona tidak lulus, sedangkan temannya yang beralamat di luar zona malah dinyatakan lulus.

Mendengar pengaduan tersebut, awak media ini kemudian langsung mendatangi lokasi SMA Negeri 15 Medan dengan malaug akan mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah (Kepsek) SMAN 15 Medan, Gokman Sianturi.

Namun, saat hendak dijumpai, Kepsek menginformasikan sedang mengikuti rapat di SMAN 17 Medan.

Beliaupun mengarahkan untuk menjumpai langsung ketua (Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 15 untuk meminta penjelasan pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Saat bertemu dengan ketua PPDB SMAN 15 Medan, Pesta Lumban Gaol, untuk mengkonfirmasi mengenai informasi yang di terima awak media ini, beliau menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui masalah kasus tersebut.

“Kitapun tidak tahu itu karena bukan kami yang mencakup itu, yang merangking dari dinas. Tugas kita hanya menyesuaikan, apakah benar titik yang ditentukan. Sejauh itu tidak dapat rekap. Persoalan kita, kalau kabur Kartu Keluarga (KK) yang di upload, baru kita telepon, kita sesuaikan dengan aslinya.” Ujar Pesta.

BACA JUGA:

DPRD Sumut Terima Laporan PEKASAWITNAS Terkait Perusahaan Produsen Migor

Rapat Komisi IV Dengan Disdik Kota Bogor, DPRD  Berikan Catatan Perbaikan Pelaksanaan PPDB

DPRD Sumut Desak Disdik Evaluasi Penerimaan PPDB 2022, Begini Alasannya

Ketika PPDB SMAN 15 ditanya mengenai tindakan lanjut jika memang kejadian tersebut terjadi, beliau menjawab akan berkoordinasi dengan operator mengenai masalah tersebut.

“Nanti kita koordinasi sama operator masalah itu, dimana sebenarnya kesalahan itu, saya belum bisa menjawab karena divisinya belum bisa saya lihat itu.” Ucap Pesta.

Seperti yang diketahui, jalur zonasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan untuk kelulusan adalah sekitar kurang dari 1,2 km. Namun dalam pengumuman kelulusan siswa SMAN 15 Medan lewat jalur zonasi, terdapat siswa yang lulus dengan lokasi rumah lewat jalur zonasi.

Namun bukan hanya itu, terdapat pengaduan, bahwa ada juga dugaan siswa yang lulus jalur zonasi dengan memanipulasi data padahal jarak rumahnya dengan SMAN 15 di luar jalur zonasi.

Ketika wartawan NKRI Post melakukan pengecekan, ternyata benar bahwa jarak rumah dengan SMAN 15 melebihi jalur zonasi, namun data zonasi yang dimasukkan diduga berbeda.

Mengenai hal ini, PPDB SMAN 15 Medan mengatakan menyerahkan hal ini kepada dinas.

“Itu kita kembalikan ke dinas. Kita clear kan nanti, kita tunggu operator biar dapat semua data. “ jawab Pesta

Namun, keganjalan terlihat bahwa ketua PPDB SMAN 15 Medan sepertinya tidak mengetahui sebenarnya jarak zonasi.

Beliau mengatakan bahwa pelanggaran seperti itu bisa saja terjadi karena titik pendaftaran di luar rumah. Padahal seharusnya beliau memahami bahwa titik zonasi adalah jarak antara rumah ke sekolah, bukan jarak antara lokasi siswa tersebut mendaftar.

“Tapi entah beda ambil titik pendaftarannya itu, bisa jadi. Mana tahu titik rumah, di luar rumah mendaftarkan. Ada juga yang gitu, pak. KK nya tidak sesuai dengan titik koordinat dia mendaftar, makanya jauh dia. Ada juga yang begitu.” Ujar Pesta.

Untuk mengkonfirmasi kejelasan masalah ini, ketua PPDB SMAN 15 mengatakan untuk menunggu dua hari lagi untuk pengecekan lebih lanjut terhindar sejak tanggal (1/7/2022) lalu.

“Tunggu dua hari lagi. Tunggu kita cek semua, sekaligus bikin laporan ke dinas.” Ucap Pesta.

Namun, setelah dua hari kemudian, kejelasan masalah ini tetap juga belum menjumpai titik terang. Ketua PPDB hanya mengulangi jawaban yang sama.

“Sepanjang yang di upload itu sesuai, ya tinggal keputusan dari dinas. Silahkan ke dinas. Bukan kita yang memutuskan. Kalau kita, misalnya KK itu kabur, kita teleponi, minta suruh bawa aslinya, sesuaikan, itu aja kita di sini.” Jawab Pesta.

Bahkan saat ditanya mengenai manipulasi jarak rumah dengan sekolah, ketua PPDB SMAN 15 mengaku sudah melakukan pengecekan.

“Sudah, sudah kami cek.” Jawab Pesta. (6/7/2022).

Pada akhir percakapan, ketua PPDB SMAN 15 mengatakan bahwa tidak juga berani mengatakan masalah yang terjadi adalah kesalahan dari dinas.“Saya tidak berani mengatakan kesalahan dinas, tetapi semua adalah keputusan atasan.” Ucap Pesta.

Setelah menjumpai ketua PPDB SMAN 15, wartawan NKRI Post juga meminta keterangan kepada kepala sekolah SMAN 15 Medan, namun pada saat itu beliau masih tidak dapat dijumpai karena sedang mengikuti acara di Rumah Dinas Gubernur.

Melalui aplikasi WhatsApp, kepala sekolah SMAN 15 mengirim pesan agar mengkonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Sumut.

“Iya boleh dikonfirmasi ke Dinas Provsu, panitia sesungguhnya adalah Provinsi, sekolah hanya memverifikasi data yang masuk. Lagi ada acara di Rumah Dinas Gubernur lae, tks.” Pesan Gokman.

Terkait adanya laporan orang tua mengenai kasus pelanggaran penerimaan siswa/i SMAN 15 Medan melalu jalur zonasi, masyarakat berharap agar bapak Lasro Marbun selaku Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Sumut dapat menindak lanjuti masalah ini.

BACA SELANJUTNYA...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved