Seminggu Dilantik, Pj Bupati Flotim Wajibkan Wartawan Bawa KTP Bila Wawancara
Diterbitkan Minggu, 29 Mei, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, LARANTUKA – Sejumlah Wartawan di Kabupaten Flores Timur menyampaikan aksi protes keras saat akan melakukan tugas Jurnalistik untuk mewawancarai Penjabat Bupati Flores Timur harus pakai KTP yang di arahkan oleh Staf Humas.
Aksi Protes keras dari para wartawan tersebut bermula beberapa media yang akan bertemu dengan Pejabat Bupati Flores Timur terkesan di halang – halangi Penjabat Staf humas Pemda Flores Timur.
“Ini arahan dari beliau kami hanya menjalankan saja,”Tuturnya.
Ketika di konfirmasi kepada sejumlah yang diantaranya, Wartawan AFBTV Flores Timur Adam Bethan, Fan Wartwan Metro TV Flores Timur dan Yurgo Purab Wartwan Online Ekora NTT Jumat, 27 Mei 2022 juga Membenarkan hal tersebut.
“Masa kami mau konfirmasi dan wawancara kami di suruh wajib KTP? Kartu pers kami gunanya apa?
Sangat tidak etis Penjabat Bupati buat begini, Kita ini mitra, perlu di jaga.
Kalau menulis buku tamu sah-sah saja tapi kalau wajib KTP bagi kami awak media saya rasa terlalu berlebihan. Seandainya kalau masyarakat yang datang ingin ketemu pemimpinnya lupa KTP apa mereka harus pulang? Bahkan sudah nyebrang dari pulau sebelah harus pulang dan ambil KTP,” tegas Adam Bethan dengan Nada Kesal.
BACA JUGA:
Usir Wartawan, Kepala Cabang Bank NTT Maumere Terancam 2 Tahun Penjara
Lepaskan Masker Sambil Usir Wartawan, Presiden Jokowi Didesak Evaluasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Sementara itu Wartawan AFBTV Flores Timur Adam Bethan kembali menegaskan tentang undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Dimana menghalangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas untuk mencari informasi dapat dikenakan pidana penjara dan denda sebesar Rp.500 Juta, Undang-Undang (UU) Pers pasal 18 ayat (1). Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),
“Ini Penjabat menghalangi pekerja Pers bisa kena sanksi. Kita di lindungi Undang-undang pers, Jangan menghalangi pekerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik,”Tegas Adam.
Hal tersebut juga di benarkan oleh Wartawan Metro TV Flores Timur, Fan Lawerang, wartawan Ekora NTT Yurgo Purab.
“Benar saya akhirnya isi buku tamu,” Ucapnya lagi.
“Setelah itu Penjabat Bupati Flotim Doris Rihi keluar dari ruang kerjanya terkesan sibuk terburu-buru hingga kami tidak sempat konfirmasi tentang aturan tersebut karena Penjabat tersebut pantau Tempat pembuahan Sampah di Riang Koli Kecamatan Tanjung Bunga.”Pungkasnya menambahkan
Pasca kejadian tersebut sempat menjadi polemik dan menjadi bahan Diskusi serius di antara sesama media.
BACA JUGA:
Wartawan Nkripost Di Intimidasi Pemborong Dump Truk Di Sukawali,Polisi Diminta Tegakkan UU Pers
Gubernur NTT Besok Akan Lantik Pj Bupati Flotim Dan Lembata
Saat di konfirmasi Jumat Malam 27 Mei 2022 Oleh Amar Ola Wartawan Pos kupang dan Tedi Kellen Media Online tersebut,
Pejabat Bupati Flotim Doris Rihi mengakui kalau aturan wajib KTP itu atas perintahnya kepada Staf Humas Protokol Setda Flores Timur.
“Saya minta maaf teman-teman bahwa tadi mungkin ada Mis Komunikasi, teman-teman tidak boleh marah karena semua itu juga sebagai dokumen kedinasan bahwa teman-teman pada tanggal tersebut bertemu saya dan saya juga dapat mendokumentasikan setiap tamu yang ketemu saya di kantor,
Soal minta KTP itu benar untuk mereka isi nama lengkap biar saya juga kenal yang mau ketemu saya to, habis mereka tulis ya mereka kembalikan. apa saya tidak boleh kenal setiap tamu yang ketemu saya? Ucap PJ Doris Rihi dengan tanda tanya.
Lebih lanjut Pejabat Bupati Flores Timur Doris Rihi menyampaikan hal tersebut hanya salah paham.
“ini mis Komunikasi sa, kalau tidak bawa Kartu Wartawan boleh identitas SIM juga boleh, Untuk wartawan besok-besok langsung masuk saja cukup di catat nama media saja Maaf ya kepada kawan-kawan besok-besok aman kita semua, saya minta maaf kiranya Ama bisa maafkan kejadian tadi,”Tutup Penjabat Bupati Flotim A.Doris Rihi.
Diketahui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil sumpah dan melantik Alexander Doris Rihi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur pada Minggu, 22 Mei 2022, di Aula Kantor Gubernur NTT, Eltari Kupang.
Doris Rihi jabatan sebelumnya merupakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT yang dilantik Gubernur NTT menjadi Penjabat Bupati Flotim menggantikan Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon, ST yang mengakhiri masa jabatannya pada periode 2017-2022.
(Ritha Senak)
