NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolda Sumbar: Tidak Pandang Bulu Terhadap Siapapun yang Melanggar Ketentuan Hukum, Meskipun itu Anggota Saya Sendiri

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 21 April, 2022 by NKRIPOST

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa

Nkripost, Sumbar – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menegaskan tidak akan memandang siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan terlibat narkoba, walaupun yang melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah anak buahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat membacakan instruksi dari Kapolda Sumbar, ketika memimpin konferensi pers di Polresta Padang, Kamis (21/4) siang.

“Saya sudah tegaskan dalam Commander Wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” ucap Kombes Pol Satake Bayu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik

BACA JUGA:

Ini Instruksi Kapolda Sumbar kepada jajarannya selama Puasa Ramadhan

Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan Perniagaan BBM Subsidi, Modus Operandi Pelaku Mencengangkan

Apalagi, Kapolda menginginkan yang seharusnya seorang anggota kepolisian ikut memberantas peredaran narkotika.

“Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba !!!. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Terkait jika adanya oknum yang melakukan pelanggaran dan terlibat narkoba, Kapolda Sumbar akan membiarkan proses hukum berlangsung secara objektif.

“Yang jelas, saya (Kapolda) tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved