NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ibu Tiga Orang Anak Bersama Rekannya Di Ciduk Polres Labuhan Batu, Gegara Kasus Ini

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 17 April, 2022 by NKRIPOST

Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, SH MH saat konferensi pers

NKRIPOST, SUMUT – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS (Hamdani Siregar) Als D Lk 38 Th Warga Jl Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL (Ai Ling) Als S Pr 43 Th Warga Jl Sirandorung Ujung Labuhanbatu

Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, kemudian ditindak lanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jl Cut Nyak Dien Rantau Prapat,

Selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10, Bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons.

BACA JUGA:

Sosok Briptu Julham Personil Polres Labuhanbatu, Bantu Mengajar Bahasa Arab di Pondok Pesantren

Kanwil Kemenkumham Sumut Lapas Klas lll A Kotapinang Bersama Polres Labuhanbatu Gelar Pemeriksaan Senjata

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 Hari namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Th 2021.

Adek kotek berinisial kocik ditangkap Tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas, adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(hum)

One thought on “Ibu Tiga Orang Anak Bersama Rekannya Di Ciduk Polres Labuhan Batu, Gegara Kasus Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved