NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Usai Diperiksa Polda Riau, Dr.Yudi Krismen Minta Gubernur Non Aktifkan Sekwan Muflihun

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 3 Februari, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Pekanbaru – Pengacara Kondang Riau Dr Yudi Krismen dikenal dengan Dr YK menyurati Gubernur Riau (Gubri). menonaktifkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Muflihun,S.STP, M.AP dari jabatannya.

Pasalnya, perkara Sekwan Muflihun yang dilaporkan klien Dr YK yakni Rudi Yanto Wartawan Media Wartakontras.com dalam dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11.Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 jo.311 jo 315 jo.317 dan 318 KUHPidana sudah diproses Polda Riau.

“Untuk itu,Kami meminta kepada Gubernur Riau untuk menonaktifkan Saudara Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Provinsi Riau,”tegas Dr Yudi Krismen kepada Wartawan,Senin (24/1/2022) di Gedung Graha YK Law Firm Yudi Krismen & Partner.

Doktor Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini menerangkan, penonaktifan dinilai perlu dilakukan Gubri terhadap Sekwan Muflihun untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau.

“Agar Saudara Muflihun fokus mengikuti proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Polda Riau,”ujar Dr Yudi Krismen.

Dr YK sudah pernah 13 Tahun Menjadi Penyidik Polri ini menilai,penonaktifan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau sangat penting segera dilakukan Gubri,supaya tidak mengganggu kegiatan Sekretariat DPRD Riau.

“Ini penting dilakukan Gubri agar Sekretariat Dewan di DPRD Riau tidak terganggu menyangkut urusan pribadi Muflihun yang minggu ini sudah diperiksa penyidik Polda Riau,”tegas Dr YK.

Pensiunan Muda Polri ini menerangkan, surat permintaan penonaktifan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau juga dikirimkan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.
Termasuk Pimpinan DPRD Riau Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Riau.Tembusan disampaikan juga kepada Sekdaprov Riau, Kepala BKD Riau dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau.

“Kita meminta Gubri segera menonaktifkan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau supaya Sekretariat DPRD Riau tidak terganggu karena proses hukum yang dijalaninya,”tegas Dr YK lagi.

Dr YK menyatakan Pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 Jo Pasal 311Jo Pasal 315, 317 dan 318 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dr YK merasa optimis kasus ini akan naik sesuai pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 UU Kuhp.

“Kita yakin unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 310 terpenuhi perbuatan yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun. Karena, kita punya rekaman dia menelpon klien kami di depan umum,”terang Dr YK.

Sementara untuk Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),”terang Dr Yudi Krismen.

Sebagai informasi,kata Dr YK,Muflihun Sekwan DPRD Riau sudah mengutus beberapa orang untuk menjumpainya dan mengutus beberapa orang menghubungi Wartawan Wartakontras.com Rudi selaku Pelapor untuk mencabut laporan di Polda Riau.

“Saya sudah sampaikan kalau dia mau yang bersangkutan datang langsung ke kantor saya apa maunya dia,berani berbuat harus berani harus berani bertanggung jawab, ” tegas Dr YK.

“Karena dia tidak pernah datang, maka kita kirimkan kepada Gubernur dan termasuk semua tembusannya seperti yang sampaikan diatas,”tegas Dr YK lagi.

Dr YK juga menegaskan kepada semua pihak yang membully Rudi Yanto Wartawan Wartakontras.com di media sosial silahkan tunggu panggilan dari pihak kepolisian.

“Kalian sudah kami laporkan,karena ini Negara hukum silahkan pertanggungjawabkan semua perbuatan anda sama penegak hukum,”pungkas Dr Yudi Krismen.

Gedung DPRD Provinsi Riau (RMC)
Gedung DPRD Provinsi Riau

Sebelumnya disadur dari cakaplah, Sekretaris DPRD Riau, Muflihun membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tidak benar ada diskriminasi yang dilakukan pihaknya terhadap siapapun. Terlebih terhadap wartawan yang hendak melakukan tugasnya di lingkungan DPRD Riau.

Maka dia menampik tuduhan yang mengarah padanya soal oknum wartawan yang mengaku dikriminalisasi dan tidak diperbolehkan masuk ke area DPRD Riau.

“Saya termasuk orang yang paling terbuka menerima siapapun, terutama kalangan wartawan untuk melakukan peliputan berita. Namun memang, beberapa hari lalu sungguh keterlaluan, ada wartawan dan aktivis tanpa izin masuk dengan mengambil gambar di BK. Tak ada pegawai di sana, karena sudah jam pulang,” kata Muflihun, Selasa (28/12/2021). Disadur dari cakaplah, Kamis, (25/1/2022)

Pria yang akrab disapa Uun ini menjelaskam, dalam rekaman CCTV, mereka tampak masuk ke ruang BK yang berada di lantai 2 gedung B DPRD Riau di Jalan Sudirman. Mereka berdua terlihat melakukan rekaman video menggunakan HP.

“Ini adalah waktu di luar jam kantor. Kalau terjadi hal tak diinginkan, atau hilang barang-barang inventaris, bisa disalahkan,” kata Uun.

“Tapi kenapa sekarang justru dia mengaku dituduh mencuri,” ujarnya lagi.

Terkait kejadian tersebut, Muflihun mengaku akan berkonsultasi dengan lembaga kewartawanan seperti PWI Riau untuk mencari masukan. Apakah secara prosedur yang dilakukan wartawan tersebut benar.

“Kami tak pernah menghalangi kerja kawan-kawan wartawan. Tapi, saya kira, tidak juga seperti itu. Ada batas prosedur yang harus dilewati. Wartawan punya aturan, DPRD Riau juga punya peraturan. Ada security di sana, bahkan mereka sama sekali tak pernah meminta izin,” tukasnya.(Kumbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved