NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tawuran Antar Dua Kelompok Di Tangerang Kota Berujung Pembacokan, Polisi Tangkap 5 Tersangka Dengan Sebilah Cerulit

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 27 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Konferensi Pers Polres Metro Tangerang Kota

NKRIPOST, TANGERANG –  Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima,S.I.K.,S.H melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar RP Pakpahan SIK, MIK memaparkan kronologi kejadian terkait tawuran antara kelompok Aldino dengan kelompok Nurullah Fauzi yang berakibat pada Penganiayaan terhadap Nurullah Fauzi yang mengalami luka Bacok hingga di larikan ke Rumah Sakit.

Akibat tawuran tersebut Resmob Polsek Jatiuwung dengan dibantu Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan terhadap 5 Pelaku penganiayaan yang berinisial A.A.P, M.F, S.D, M.A.N, IS. Minggu (22/8/2021).

Penangkapan terhadap lima tersangka pembacokan tersebut bermula dari Laporan  Polisi Nomor LP/B/472NI|I/2021/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK JTU, tanggal 22 Agustus 2021 yang di laporkan korban Nurullah Fauzi (20 tahun) Dengan Saksi Wahyu Prasetyo dan Michael.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar RP Pakpahan SIK, MIK, menjelaskan Kejadian penangkapan tersebut bermula Pada Hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira Jam 02.00 WIB, orang tua korban pembacokan mendatangi Mapolsek Jatiuwung melaporkan anaknya Nurullah Fauzi di bacok dan dirawat di RS ANISSA Jatiuwung Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Lebih lanjut Kompol Bonar menambahkan, Usai menerima laporan tersebut, Selanjutnya Kanit berserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung mendatangi RS ANISSA untuk melakukan interogasi terhadap korban.

“Kepada Polisi, Korban Nurullah Fauzi menjelaskan telah dibacok mengenai tangan kiri dan tangan kanan oleh tersangka berinisial A.A.P di Pinggir Danau Situ Bulakan Jl. Villa Mutiara Pluit Kel. Periuk Kec. Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten.” Ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar RP Pakpahan SIK, MIK Melalui Pers rilisnya.

Kasat Reskrim selanjutnya menceritakan, Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka A.A.P.

Tidak menunggu lama sekira Jam 05 :29 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan tersangka A.A.P.

“A.A.P di amankan di rumahnya tanpa perlawanan, berikut dengan Barang Bukti Sebilah Cerulit yang dipergunakan untuk membacok korban.” Jelasnya

Selanjutnya menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar RP Pakpahan SIK, MIK, dari hasil interogasi terhadap A.A.P, tersangka menjelaskan saat melakukan aksinya tersebut bersama – sama 4 orang temannya berinisial M.F, S.D, M.A.N dan IS.

Setelah memperoleh identitas tersebut, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap ke 4 orang teman tersangka A.A.P tersebut.

“Akhirnya, sekira Jam 10.00 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan ke 4 orang temannya tersangka A.A.P di rumah masing masing.” Ungkapnya.

“Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit berwarna silver dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terbuat dari besi tajam dan bergagang kayu. 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO J, warna biru, no.Pol : B – 6183 – CW, no Rangka : MH354P00CDJ846270.”

“Selain itu juga dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek REALME C12 warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna biru, 1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna biru, 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau dan 1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru 1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua.”

“Polisi juga menyita 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau, 1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru dan 1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua.” Paparnya.

Terakhir Kompol Bonar menegaskan, Akibat perbuatannya, terhadap tersangka A.A.P bersama rekan-rekannya  dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan 351 Jo.Pasa| 55, 56 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun. (Taerudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved