NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pengguna Ekstasi Di Sebuah Ruko Di Bagan Siapi-api Dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 8 Juni, 2021 by NKRIPOST

NKRI Post.Co | Rohil – Seorang diduga pengguna ekstasi di sebuah ruko di Bagan siapi-api, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres. Sabtu 5 Juni 2021. Pukul 01.00 WIB.

Pengguna ekstasi berinisial J alias Ali, 37 tahun, alamat Jalan Perdagangan RT.14 RW.05, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini Dibekuk setelah mengakui kepada petugas bahwa ia nya baru saja menggunakan Narkotika jenis ekstasi disebuah Ruko di Jalan Bintang No.53, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagan Siapi-api yang saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal mendapati barang bukti seberat 1,29 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP.Juliandi,S.H. Selasa (8/6/2021) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika disebuah Ruko, lalu atas informasi itu, Tim melakukan penyelidikan untuk memastikannya.

Saat melakukan penyelidikan, tim melihat tempat diinformasikan dalam keadaan tertutup, hingga dicurigai ada orang didalamnya yang diduga pelaku, beberapa saat kemudian ada seorang laki-laki yang membuka pintu dari dalam kemudian keluar, maka segera Tim mendatangi laki laki tersebut saat diamankan dan diinterogasi, laki laki tersebut mengaku bernama Saudara Ali. Dan ianya mengaku baru menggunakan narkotika jenis Ektasi,

Selanjutnya digeledah, hasilnya ditemukan barang bukti diatas wastafel diruang belakang berupa sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam ditutupi selembar handuk putih kecil yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip berisikan benda diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil kuning serta serbuk ungu yang diduga juga merupakan pecahan dari Pil ekstasi tersebut.

Kemudian pada saat dipertanyakan saudara. Ali ini mengakui kepemilikan dari benda diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan tersebut dibelinya beberapa hari yang lalu dari seseorang laki laki (Dalam lidik). kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut” jelas AKP.Juliandi, S.H.

“Adapun barang yang ikut diamankan dari tersangka,1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dan serbuk warna ungu yang diduga pecahan dari narkotika jenis pil ekstasi dan 1 helai handuk kecil warna putih” jelasnya lagi.

Hasil tes urine saudara tersangka ini positif mengandung Amphetamin dan kemudian tersangka kami tuduhkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

(Andrean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved