Penagih Utang Di Banyumas Perkosa Anak 14 Tahun Yang Baru Kenal Sehari, Begini Kronologinya!
Diterbitkan Senin, 17 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BANYUMAS – Seorang pemuda berinisial RA (21) ditangkap warga setelah diduga memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). RA diketahui berprofesi sebagai penagih utang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sokaraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, korban dan pelaku baru berkenalan pada Kamis (13/8/2026). Saat itu RA datang ke lingkungan tempat tinggal korban untuk menagih angsuran.
“Setelah berkenalan, pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke rumah kontrakannya,” ujar Petrus dikutip detik, Minggu (16/8/2026).
Di lokasi tersebut, RA diduga merayu dan membujuk korban hingga terjadi pemerkosaan.
“Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku sempat menolak. Namun tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” kata Petrus.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah pada Jumat (14/8/2026) pagi pukul 07.00 WIB dengan kondisi terdapat bekas tanda merah di leher.
Kepada keluarga, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh RA.
Mendengar pengakuan itu, keluarga bersama warga langsung mencari keberadaan pelaku. RA berhasil ditemukan beberapa jam kemudian dan langsung dibawa ke Polresta Banyumas untuk diproses hukum.
BACA JUGA:
Gara-gara Cupang, Kasus Pria 30 Tahun Perkosa Siswi SMP di Grobogan Terungkap
Saat ini RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Petrus menyebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Banyumas untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban,” tambah Petrus.
Polisi mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak, terutama dengan orang yang baru dikenal.
“Kepada masyarakat, jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. ***
