NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Heboh Praperadilan Roy Suryo Jilid IV di PN Jaksel: Eks Danjen Kopassus dan Jubir FPP TNI Desak Prabowo Copot Kapolri

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 15 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Roy Suryo

NKRIPOST JAKARTA – Sidang Praperadilan Jilid IV pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026), memanas. Dua jenderal purnawirawan TNI yang hadir mendampingi Roy melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum dan mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keduanya adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko eks Danjen Kopassus dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin selaku Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).

Saat mendampingi Roy Suryo dalam persidangan Praperadilan Jilid IV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026), Soenarko menyebut rangkaian hukum yang menjerat Roy Suryo sebagai “dagelan penegakan hukum” yang sedang terjadi di Indonesia.

“Kesimpulan kami yang mengamati, pengadilan ini yang dimulai dari prapid ini, ini adalah dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini,” tegas Soenarko.

Ia menuding kasus ini terkait erat dengan polemik keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.
“Kalau nggak dibilang dagelan penegakan hukum, ini adalah permainan politik kotor dari orang kuat yang namanya Jokowi. Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya, tahu-tahu kemudian Roy, Tifa, sudah ditersangkakan dengan alasan memfitnah,” ujar Soenarko.

Soenarko juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma tanpa adanya bukti ijazah asli yang ditunjukkan ke publik.
“Aneh bin ajaib menurut saya rakyat,” lanjutnya.

BACA JUGA:

KOPINUS: Prapid Ganti Rugi Saja Diputus NO Bukti Roy Suryo Berat Lawan Jokowi, Sebaiknya Selesaikan Lewat Restorative Justice

Senada, Jubir FPP TNI Laksma (Purn) Moeryono Aladin menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang ia sebut “pejuang kebenaran”.

“Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam menentukan tersangka Mas Roy dan dr. Tifa itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan bahwa di Indonesia ini masih terjadi kriminalisasi,” kata Moeryono.

Ia secara terang-terangan menunjuk Kapolri sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti,” tegasnya.

Puncaknya, Moeryono mendesak Prabowo mengambil tindakan tegas:
“Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo karena inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi,” ungkapnya.

Di akhir, ia meminta Prabowo membenahi tata kelola hukum nasional.
“Mohon Pak Prabowo segera perbaiki tata kelola negara ini, khususnya masalah-masalah hukum. Karena masalah hukum adalah satu tonggak utama dari tegaknya suatu negara demokrasi,” pungkas Moeryono.

Roy Suryo menggugat praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam polemik ijazah Jokowi.

Roy mengaku telah menjalani wajib lapor sebanyak 30 kali sejak November 2025. Namun ia mengaku belum pernah menerima dokumen penting seperti SPDP dan Surat Pencekalan.

BACA JUGA:

Jokowi Ingin Kasus Ijasah Palsu Libatkan Roy Suryo Cs Hingga Ke Pengadilan: bisa maaf-memaafkan, Tetapi urusan hukum ya urusan hukum

Profil Singkat 2 Purnawirawan
1. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Lulusan Akmil 1978. Pernah menjabat Danjen Kopassus 2007-2008 dan Pangdam Iskandar Muda. Pernah aktif di Partai Aceh dan Partai Gerindra. Pernah terseret kasus kepemilikan senjata ilegal dan kerusuhan 22 Mei 2019.

2. Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin
Purnawirawan TNI AL. Saat ini aktif sebagai Jubir FPP TNI. FPP TNI sebelumnya juga melayangkan surat ke MPR-DPR terkait usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Juni 2025. Moeryono juga deklarator Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) yang salah satu tuntutannya: adili Jokowi dan reformasi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Mabes Polri terkait desakan pencopotan Kapolri tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kritik publik terhadap penanganan hukum polemik ijazah Jokowi yang sudah bergulir sejak 2024.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved