MK Tegaskan Pasal Penghinaan Terhadap Kepala Negara: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Melapor
Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
Supratman menegaskan putusan MK itu justru memperjelas norma yang sudah ada di KUHP, agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Melapor”
Dalam putusannya nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8), MK menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wapres hanya dapat diproses hukum jika dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan.
“Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
BACA JUGA:
Putusan MK: BPK Tunggal Hitung Kerugian Negara, Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Korupsi, Audit BPKP Tak Bisa Jadi Dasar Dakwaan Korupsi Lagi?
Alasan MK: Hindari Tafsir Ganda
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebut kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP sebelumnya berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
Pasal itu berbunyi: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.
Menurut MK, frasa “dapat” itu bisa dipahami bahwa laporan tidak hanya bisa dilakukan Presiden/Wapres, tapi juga pihak lain seperti keluarga, simpatisan, atau relawan.
Untuk itu MK memberikan penegasan:
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan: _”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian”._
Dengan begitu, pihak keluarga, simpatisan, maupun relawan tidak lagi memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan penghinaan.
Pemerintah Sambut Baik Putusan MK
Supratman mengatakan pemerintah menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya kejelasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum.
“Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” katanya.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Sebut Ada yang Mau Pisahkannya Dengan Jokowi
Konteks Pasal Penghinaan di KUHP Baru
Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku. Sebelumnya, pasal serupa pernah dibatalkan MK pada 2006 karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik.
Dengan putusan terbaru ini, MK ingin memastikan delik tersebut tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik, sekaligus melindungi harkat dan martabat kepala negara.***
