NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sidang di PN Jakpus: Keaslian KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dinilai Langgar AD/ART PPP

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 13 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi Lambang PPP (Partai Persatuan Pembangunan)

NKRIPOST JAKARTA – Keaslian Kartu Tanda Anggota/KTA milik Agus Suparmanto kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara Nomor 361/Pdt.G/2026/PN JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam administrasi keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan/PPP.

Kuasa Hukum Penggugat, Fendy Arianto, mempertanyakan mekanisme penerbitan KTA Agus Suparmanto. Keraguan itu menguat setelah saksi dari pihak Tergugat II dan Tergugat III, Azwardin, dalam persidangan menyatakan bahwa KTA tersebut dibuat atas permintaan Norman Zein Nahdi.

“Pembuatan KTA itu dilakukan tanpa adanya rekomendasi resmi dari pimpinan DPP PPP. Bahkan menurut keterangan saksi, KTA tersebut dibuat menjelang pelaksanaan Muktamar X PPP pada September, tapi tanggal pastinya saksi tidak ingat,” ujar Fendy dikutip Sindonews, Rabu 12/8/2026.

Fendy menegaskan KTA adalah dokumen penting identitas keanggotaan partai. Ia menyoroti proses penerbitannya yang disebut tidak melalui persetujuan Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP pada saat itu.

“Data yang sangat penting seperti identitas KTA seharusnya dibuat melalui mekanisme organisasi yang jelas dan sesuai aturan, bukan tanpa persetujuan pimpinan partai,” tegasnya.

Selain KTA, Fendy juga menyoroti sejumlah surat yang diduga ditandatangani sepihak. Salah satunya terkait kehadiran Taj Yasin dalam kegiatan partai.

Dalam persidangan, saksi Norman menyebut Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak pernah datang ke Kantor DPP PPP, meskipun keduanya tercatat pernah hadir dalam Rakorwil PPP Jawa Timur.

“Kami mempertanyakan dasar kehadiran keduanya dalam kegiatan tersebut apabila memang tidak pernah hadir di Kantor DPP PPP. Ada juga sejumlah surat yang menurut keterangan ditandatangani tanpa melalui rapat atau tanpa sepengetahuan Ketua Umum,” ungkap Fendy.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/AD ART PPP. Ia mengingatkan fungsi Sekretaris Jenderal bersifat administratif dan tidak berwenang mengambil keputusan organisasi secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah.

“PPP adalah organisasi yang menjunjung tinggi musyawarah. Karena itu, setiap keputusan organisasi harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi. Kalau hal seperti ini dibiarkan, bibit-bibit otoritarian dalam kepemimpinan akan membahayakan masa depan partai,” pungkas Fendy.

BACA JUGA:

Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya!

Tanggapan Kuasa Hukum Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP
Di tempat terpisah, Kusman selaku kuasa hukum Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP merespons. Ia menegaskan putusan internal partai harus dihormati dan dilaksanakan seluruh kader.

“Setiap putusan tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Tetapi setelah diputus melalui mekanisme internal PPP sesuai UU Parpol, putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Kusman.

Kusman menjelaskan, permintaan Penggugat untuk memberhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak dikabulkan. Putusan internal justru memerintahkan keduanya untuk aktif hadir di Kantor DPP PPP, mengikuti seluruh kegiatan partai, serta melakukan pendaftaran KTA kepada DPP PPP.

“Saya kira putusan ini sangat bijak sebagai jalan tengah. Tinggal dilaksanakan saja dengan itikad baik. Tidak perlu dibuat rumit sepanjang semua pihak ingin membesarkan partai,” tutupnya.

Latar Belakang Perkara
Perkara No. 361 ini merupakan gugatan terkait kepengurusan dan administrasi keanggotaan PPP pasca Muktamar X. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian surat-surat dan kesimpulan dari masing-masing pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved