NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

ALMANDALIKA Ultimatum Gubsu, Kapolda dan Pangdam: Sikat Gurita Tambang Emas Ilegal dan Oknum Aparat Pembeking di Madina

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

MANDAILING NATAL – Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (ALMANDALIKA), koalisi 20 lembaga dan NGO lingkungan hidup, membongkar dugaan kuat praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang tumbuh subur karena adanya dugaan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat atas.

Dalam konferensi pers di Panyabungan, Minggu (3/8/2026), ALMANDALIKA menilai hukum di level lokal telah lumpuh akibat pembiaran sistemik.

Juru Bicara ALMANDALIKA, Khairil Amri Nasution, yang juga Ketua DPD KNPI Madina, menyebut Satgas Penanganan PETI Madina yang dibentuk lewat Surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 dan dipimpin Wakapolres Madina tidak berfungsi.

“Mengapa aktivitas ilegal ini tetap berjalan menantang hukum? Kuat dugaan ada perlindungan dari oknum aparat yang lebih tinggi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang! Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB harus membersihkan internalnya dan turun langsung ke Madina,” tegas Khairil.

Ia menyoroti para pelaku PETI secara terang-terangan melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Namun hingga kini tak satu pun pengusaha PETI diseret ke ranah hukum.

“Sungguh ironis, negara seolah tak pernah hadir, pemerintah dibuat tak berdaya, hukum telah tumpul di hadapan para mafia tambang di Madina,” kecamnya.

Keterbatasan kewenangan pidana Pemkab Madina, lanjutnya, justru dimanfaatkan pelaku untuk melanggengkan bisnis haram.

Senada, Ketua AMP2K (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah), Pajarur Rohman Nasution, menyebut keterlibatan oknum aparat membuat institusi lokal “mati kutu”.

“Ini bukan lagi pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan lingkungan terstruktur yang merusak wibawa negara,” tegas Pajar, yang juga aktivis PMII.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal Di Madina Semakin Vulgar, Diduga Dibekingi Oknum Aparat Berseragam

7 Tuntutan Mutlak ALMANDALIKA ke Pemprov Sumut
Untuk memutus rantai gurita mafia tambang, ALMANDALIKA melayangkan 7 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara:

  1. Mendesak Gubsu agar meminta Kapolri dan Panglima TNI turun tangan mencopot oknum aparat pembeking PETI sebagai bentuk pembersihan internal.
  2. Membentuk Satgas Provinsi lintas sektor yang melibatkan Polda Sumut dan Kodam I/BB secara langsung.
  3. Memburu cukong dan aktor intelektual PETI, bukan hanya menangkap pekerja lapangan.
  4. Memutus total pasokan BBM ilegal untuk operasional alat berat di lokasi PETI.
  5. Mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi ekonomi masyarakat.
  6. Melakukan pemulihan total kawasan konservasi dan sungai yang rusak akibat merkuri dan alat berat.
  7. Membuka proses penyidikan kasus tambang ilegal Madina secara profesional dan transparan.

Khusus poin hukum, ALMANDALIKA mendesak Gubsu dan Kapolda Sumut segera memproses hukum GD dan PW yang teridentifikasi kuat sebagai pelaku PETI. Nama keduanya disebut dalam rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut saat razia penertiban di Kotanopan awal Juli 2025.

“Hal ini penting untuk menjaga marwah dan wibawa pemerintah dan hukum,” ketus Pajar.

ALMANDALIKA telah melayangkan surat resmi ke Gubernur Sumut. Mereka memberikan ultimatum kepada tiga pimpinan tertinggi di Sumut: Gubernur, Kapolda, dan Pangdam I/BB.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, kami akan menggelar aksi unjuk rasa serentak dan mimbar bebas di Kantor Gubernur, Mapolda, dan Makodam I/BB. Kami akan menagih langsung komitmen ketiga pimpinan institusi tersebut. Jangan biarkan Madina hancur oleh keserakahan mafia tambang,” tutup Pajarur Rohman Nasution.*(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved