NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pahami Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru UU Nomor 20 Tahun 2025

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penuntutan guna melindungi hak asasi dalam proses peradilan pidana. Pengaturan sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 77, yang membatasi objek praperadilan pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi.

Dalam perkembangannya, objek praperadilan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji melalui praperadilan. Perluasan tersebut kemudian diakomodasi secara lebih komprehensif dalam Pasal 158 KUHAP baru, yang mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan atau pembantaran penahanan.

Secara hukum, perluasan ini menjadi signifikan terutama terkait penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Penyitaan yang tidak relevan berpotensi melanggar hak milik seseorang serta menimbulkan kerugian materiil maupun reputasi, sehingga perlu diuji melalui mekanisme yudisial untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. Sementara itu, penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, seperti menggantungkan status hukum seseorang tanpa kejelasan.

Dengan dimasukkannya kedua aspek tersebut ke dalam objek praperadilan, pengadilan memiliki peran yang lebih kuat dalam mengontrol proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak melanggar hak individu. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia semakin mengarah pada penguatan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia secara lebih konkret.

BACA JUGA:

Pahami Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana

Berikut merupakan tujuh pembaruan penting praperadilan yang perlu dicermati:

1. Ruang lingkup yang lebih luas

Dalam Pasal 77 KUHAP 1981, ruang lingkup praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kemudian memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai materi praperadilan. Di Pasal 158 KUHAP baru, ruang lingkup praperadilan diperluas meliputi:

  • a) sah tidaknya upaya paksa, (termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang menjerat tersangka).
  • b) sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan,
  • c) ganti rugi dan/atau rehabilitasi,
  • d) penyitaan yang tidak terkait tindak pidana,
  • e) penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta
  • f) penangguhan pembantaran penahanan.

2. Pembatasan pengajuan praperadilan

Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru menyebutkan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa, hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Selain itu, permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya upaya paksa serta ganti rugi dan/atau rehabilitasi, tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berstatus sebagai daftar pencarian orang. Seluruh ketentuan ini tidak diatur di KUHAP 1981. Namun, putusan praperadilan pada tahap penyidikan, tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan penuntut umum.

3. Perubahan subjek hukum pemohon

Sebelumnya, permohonan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan/penuntutan diajukan oleh penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum, beserta pihak ketiga yang berkepentingan. Kini, Pasal 161 KUHAP baru menyatakan materi tersebut hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Di samping itu, permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat penghentian penyidikan/penuntutan yang tidak sah, kini juga hanya dapat dimintakan oleh korban atau pelapor. Regulasi ini berbeda dengan Pasal 81 KUHAP 1981 — memberikan hak tersebut kepada tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan.

4. Pemeriksaan tanpa kehadiran termohon

Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP baru menegaskan jika termohon dua kali tidak hadir di persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. KUHAP 1981 tidak mengatur ketentuan ini, sehingga termohon kerap dipanggil hingga tiga kali. Klausul ini memberikan kepastian hukum acara, sekaligus mencegah persidangan yang berlarut-larut.

5. Pemeriksaan praperadilan menunda pemeriksaan pokok perkara

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru mengatur jika pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan ini berbeda dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 — menyatakan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. Maka dari itu, hakim praperadilan wajib mematuhi jangka waktu pemeriksaan paling lama tujuh hari, agar tidak tumpang tindih dengan pemeriksaan pokok perkara yang telah terlanjur dilimpahkan.

6. Penguatan konsekuensi putusan

Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru menyatakan jika putusan praperadilan menetapkan suatu penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari seluruh proses tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Pengaturan ini merupakan penguatan atas prinsip exclusionary, sebagai asas fundamental pada sistem adversarial. Di samping itu, KUHAP juga mewajibkan segala pemulihan terkait upaya paksa wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari, setelah putusan pengadilan.

7. Pembatasan upaya hukum

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) KUHAP baru, seluruh putusan praperadilan terhadap permohonan dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, tidak dapat dimintakan banding. Ketentuan ini menegaskan prinsip cepat dalam hukum acara praperadilan. Namun, regulasi ini dikecualikan dalam putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Terhadap kedua objek tersebut, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi setempat.**** (DNT Lawyers / Dandapala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved