KPK Sita 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Diduga Berkaitan Amplop Menhut Raja Juli
Diterbitkan Kamis, 9 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP) pada 8 Juli 2026, atau saat dirinya diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (9/7).
Berdasarkan kurs per Kamis (9/7), 12.000 dolar Singapura diperkirakan setara Rp167 juta.
KPK menduga uang 12.000 dolar Singapura yang disita dari Juprizal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi berkaitan dengan amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ke Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Budi Prasetyo mengatakan duit tersebut dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi.
Selain duit 12.000 dolar Singapura, KPK juga menyita uang Rp15 juta dari tangan Fahdiansyah yang merupakan Asisten I Kabupaten Kuansing. Dugaannya duit tersebut juga berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.
“Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” katanya
KPK menyatakan pengumpulan uang untuk mengurus alih fungsi lahan tersebut diduga dibantu perantara, kata Budi beberapa waktu lalu.
“Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara. Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa,” ungkapnya dalam kesempatan terpisah kepada wartawan.
BACA JUGA:
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi Langsung Ke Pemberi, Dinilai Tak Sesuai Perintah Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi
Sementara itu, Raja Juli, dalam konferensi pers setelah operasi senyap digelar, mengaku Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Hanya saja, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.
Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026. Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.
Pengembalian amplop itu, klaim dia, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dan didokumentasikan serta disertai tanda terima.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan. ***
