NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syarief mengatakan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lalu juga berperan menentukan harga ompreng-ompreng tersebut.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,”kata Syarief.

Harga ompreng yang ditentukan Lalu itu pun sudah termasuk fee yang akan dinikmati oleh Lalu sendiri untuk memberikan persetujuan untuk memasok ompreng ke titik-titik SPPG.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Penyidik telah menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sebelum Lalu, Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka korupsi MBG, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Terkait penetapan tersangka tersebut, Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Isir mengatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini.

Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Namun, Isir belum memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).**kompas

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved