NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nadiem Makarim Divonis 10 tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar Dalam Kasus Korupsi Chromebook

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 1 Juli, 2026 by NKRIPOST

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.

Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Sementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.

Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.

Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.

Mengenai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun, hakim anggota Eryusman berkata jika penuntut umum ingin membuktikan maka bisa melalui metode tindak pidana pencucian umum.

Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.

Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.

Dari perkara ini dimulai sekitar 10 bulan lalu, jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. Hal ini pula yang dituangkan dalam dakwaan.

Sementara itu, Nadiem tetap bersikukuh tidak ada perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sama sekali sepanjang persidangan. Hal ini disampaikan pada agenda pleidoi dan juga duplik.

Sidang putusan kasus ini dimulai sesuai jadwal pada 10.00 WIB. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Penggagas aplikasi Gojek ini berkata dirinya mengalami reinfeksi dan dibawa ke rumah sakit beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ia tetap berkomitmen menjalani sidang putusan ini.

Sejak pukul 08.00 WIB, keluarga, kerabat, dan sejumlah pengendara mitra Gojek telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Begitu pula keluarga, kerabat, dan sahabat Nadiem, yang kompak berpakaian putih.

Nadiem yang tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dijumpai oleh para pengendara Gojek dan mereka sempat berpelukan. Ia juga menyalami para sahabat dan kerabat di luar ruang sidang.

Didampingi istrinya, yaitu Franka Makarim, Nadiem masuk ke ruang sidang. Keluarga dan kerabat pun spontan meneriakkan dukungan pada Nadiem, seperti "Kami bersama Nadiem"; "Nadiem, we love you"; hingga "Nadiem bebas".

Di tengah teriakan sambutan itu, Nadiem menyambut pelukan dari ayah, ibu, kakak, dan sejumlah kerabat. Ia juga menerima sekuntum bunga kuning yang sudah disiapkan kerabat.

Nadiem kemudian duduk bersama istri menanti agenda sidang setelah menyalami juga para tokoh yang hadir. Antara lain, Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana.

Apa isi putusan hakim untuk Nadiem?
Hakim anggota Sunoto menjelaskan empat unsur pada dakwaan subsidair untuk Nadiem telah terpenuhi.

Unsur tersebut meliputi: setiap orang, tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, Sunoto menyatakan mens rea atau niat Nadiem untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang terlihat dalam pola berulang.

"Ada pola berulang dengan pergantian jabatan atas resistensi internal. Penghilangan hambatan yang ada dengan mengganti pejabat. Konsistensi pola ini mengeliminasi adanya kebetulan administrasi belaka. Ini memperlihatkan ada mens rea terdakwa dengan mengeliminasi pejabat yang menolak," ujar Sunoto.

Sejumlah pejabat Kemendikbudristek memang sempat diganti mendadak jelang proyek Chromebook dan Chrome OS, kata hakim.

Menurut hakim, upaya Nadiem menyatakan tidak mengetahui pergantian pejabat ini justru menunjukkan kesalahannya. Ini juga disebut pola menyerahkan pertanggungjawaban pada pihak lain. Pola menyerahkan pertanggungjawaban ini juga ditemukan berulang.

Hakim juga menanggapi keberatan yang sempat diungkapkan Nadiem dalam pleidoi dan duplik mengenai pihak lain yang tidak ditindak padahal mengaku menerima gratifikasi.

Untuk hal ini, hakim berpandangan hal ini merupakan wewenang penuntut umum dan tidak kemudian menggugurkan pidana bagi terdakwa.

Terkait replik dan duplik, majelis hakim mempertimbangkan mengenai surat pertanggungjawaban mutlak yang disebut penasehat hukum ketika duplik.

Surat itu disebut berisi kewajiban: apabila ada kemahalan harga, maka penyedia harus mengembalikan pada kas negara.

Namun hakim berkata surat ini tidak diajukan dan tidak termasuk dalam alat bukti surat yang diajukan sehingga keberadaan bentuk isi, penandatanganan, dan klausula tidak pernah terungkap.

"Dokumen tidak diajukan dan tidak diuji. Putusan harus didasarkan alat bukti yang sah. Jika surat itu benar adanya, keberadaannya juga tidak menghapuskan kerugian negara," ujar Sunoto.

Apa isi dissenting opinion hakim?
Hakim anggota, Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang mengajukan perbedaan pendapat dalam putusan terhadap Nadiem. Andi juga menjadi hakim yang berbeda pendapat saat vonis dibacakan untuk Ibrahim Arief.

Menurut Andi, fakta sidang bukan serta merta menjadi fakta hukum sehingga harus dianalisis dengan rinci dan mendalam. Terlebih lagi, kejahatan korupsi yang disebut white collar crime harus dibuktikan dengan level tinggi setidaknya di atas black collar crime atau kejahatan konvensional seperti kekerasan.

"Pemberantasan korupsi harus menggunakan pembuktian berkualitas tinggi. Kejahatan korupsi adalah extraordinary crime, sehingga hal itu harus dibuktikan dengan extraordinary evidence atau pembuktian yang luar biasa," kata Andi.

Namun sampai pembuktian selesai, terdapat sejumlah saksi yang meragukan keterangannya. Keraguan itu, lanjutnya, bisa dikuatkan dengan barang bukti. Akan tetapi, barang bukti yang diajukan hanya berupa rangkaian percakapan whatsapp yang terpenggal-penggal sehingga konteksnya tidak padu.

Ia juga mempersoalkan barang bukti berupa LHKPN, SPT, dan data portofolio perusahaan secara umum. "Bahkan ada potongan media online yang berisi rendahnya IQ siswa akibat pengadaan Chromebook. Bukti sangat lemah," ucap Andi.

Mengenai kejahatan luar biasa, bukti yang diajukan harusnya lebih solid. Andi memberi contoh seperti bukti video pertemuan, rekaman percakapan, kode atau sandi, aliran uang, bingkisan gratifikasi, perusahaan cangkang, atau bukti lain yang tidak bisa dibantah.

"Ini belum memenuhi dua alat bukti, masih bias dan sumir."

Ia berpendapat terkait upaya menguntungkan diri atau pihak lain. Bagi dia, hal itu bisa jadi indikasi kejahatan, saat ada pemberian janji proyek atau ijon. Ini tidak terbukti ada hal itu.

"Berkaitan dengan Google, bisa jadi indikasi persekongkolan asal ada bukti memeras, meminta gratifikasi, atau pertemuan terselubung dengan Google."

Andi juga tidak sepakat mengenai Nadiem yang disebut masih diam-diam mengendalikan PT AKAB saat sudah menjabat menteri. Ia menyoroti tidak pernah membuat kebijakan yang menguntungkan PT AKAB secara substantif.

Begitu pula dengan grup whatsapp yang disebut sebagai awal mula dugaan kasus ini. Menurut Andi, percakapan di dalamnya merupakan hal yang wajar. "Apabila seseorang masuk dalam kabinet wajar membentuk tim agar bisa segera bekerja. Isinya wajar juga tentang cita-cita ke depan."

Ia kemudian menyebut bahasa asing dalam percakapan grup tersebut yang semestinya diterjemahkan oleh penerjemah terseumpah sehingga sah sebagi alat bukti.

"Juga harus dipanggil ahli linguistik. Tidak cukup hanya dengan AI atau mengandalkan kemampuan bahasa asing pihak tertentu saja."

Ia juga berpandangan tidak ada bukti Nadiem melakukan konflik kepentingan dan memperkaya diri sendiri atau korporasi. Penambahan saham, katanya, adalah mekanisme pasar. Terkait harga laptop yang kemahalan, Nadiem juga tidak semestinya dimintai tanggung jawab karena bukan Nadiem yang menentukan harga.

Dengan tidak adanya penerimaan uang, Nadiem disebut tidak semestinya harus membayar uang pengganti.

Apa inti pembelaan Nadiem setelah tuntutan?
Pada sidang dengan agenda pembelaan yang dibacakannya pada Selasa (02/06), Nadiem kembali menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut dia, saksi ahli dan fakta di persidangan tidak membuktikan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia menilai persidangan terhadap dirinya "murni kekeliruan investigasi".

Dalam pleidoinya, ia berpendapat kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS telah menghemat pengeluaran negara sekitar Rp3,9 Triliun. Untuk itu, ia melihat proses hukum terhadap dirinya merupakan ironi karena dirinya telah menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.

"Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp98 juta per sekolah," ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri.

"Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka," ucapnya.

Selain itu, Nadiem juga menyebut mengenai "tukar badan". Sebab, pihak vendor dan belasan pejabat kementerian yang menerima "uang terima kasih" pascapengadaan rampung tidak ada yang menjadi tersangka.

"Semua saksi yang menerima uang gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat, dan mungkin, demi kebebasan mereka," katanya.

Mengenai keberadaan grup whatsapp "Mas Menteri" yang disebut sebagai permulaan niat jahat, Nadiem berkata itu murni hoax.

Ia juga menampik Chromebook "mangkrak" dan tidak berguna di lapangan. Ia juga kembali membantah mengenai saham GoTo yang dijadikan bukti jaksa sebagai bentuk menambah kekayaannya dan adanya konflik kepentingan.

Bagaimana replik jaksa vs duplik Nadiem?
Replik jaksa
Nota pembelaan Nadiem dan juga majelis hukum ditolak seluruh dalilnya oleh jaksa melalui replik yang dibacakan sepekan setelahnya, Selasa (09/06). Setidaknya ada delapan kesimpulan fakta yang dianggap jaksa tidak terbantahkan.

"Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak," ujar jaksa penuntut umum, Roy Riady.

Kesimpulan pertama, jaksa tetap berpandangan Nadiem punya kepentingan ekonomi di perusahaan yang berafiliasi dengan Google dan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proyek Chromebook.

Upaya untuk memuluskan itu kembali disebut jaksa. Antara lain, Nadiem secara sengaja diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dengan memerintahkan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Kesimpulan kedua, Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kesimpulan ketiga, Nadiem menjadi pengendali terselubung PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Kesimpulan keempat, kebijakan Chromebook bukan untuk kepentingan pendidikan melainkan kepentingan pribadi saja.

Kesimpulan kelima, jaksa tetap berpegang Nadiem telah melakukan skema white collar crime melalui strategi kecurangan (fraud) dengan memanipulasi perputaran uang dan pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Ini berkaitan dengan investasi Google dan PT AKAB.

Kesimpulan keenam, indikasi Chromebook yang tidak bisa digunakan. Kesimpulan ketujuh, kerugian negara yang melebihi Rp5,2 triliun. Kesimpulan kedelapan, kekayaan Nadiem disebut melonjak drastis tapi tidak berani membuktikan dan mempertanggungjawabkan.

Duplik Nadiem
Dalam dupliknya, ia menjelaskan perjalanan kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya selama menjabat. Ia menyatakan, pengadaan Chromebook hanya salah satu instrumen pendukung untuk memperluas akses pembelajaran digital. Bukan fokus utama dari program digitalisasi pendidikan.

Ia juga menyebut hanya ada empat hingga lima percakapan secara khusus yang membahas Chromebook dalam komunikasi Whatsapp selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

Ia menambahkan dirinya hanya menghadiri satu rapat yang secara khusus membahas pengadaan Chromebook. Ia pun kembali menggarisbawahi kebijakan Chrome OS menghemat anggaran negara.

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memutar sejumlah video sidang ketika agenda duplik ini sebagai bukti ucapan jaksa dan juga upaya yang dilakukan pihaknya untuk membantah dakwaan jaksa.

Ari berharap hakim memutus dengan melihat fakta-fakta yang ada di persidangan.

Bertepatan dengan momen duplik, sebanyak 33 akademisi dan jurnalis senior menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan terhadap independensi peradilan.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, berkata langkah ini merupakan gerakan moral untuk memastikan tidak terjadi salah penghukuman dalam perkara pidana.

"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan," ujar Sulistyowati.****BBC
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06).

NKRIPOST JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim.

BACA JUGA:

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Klaim Tak Terima Uang dalam Kasus Chromebook Dinilai Menyesatkan

Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Sementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.

Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.

Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.

Mengenai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun, hakim anggota Eryusman berkata jika penuntut umum ingin membuktikan maka bisa melalui metode tindak pidana pencucian umum.

Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.

Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.

Dari perkara ini dimulai sekitar 10 bulan lalu, jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. Hal ini pula yang dituangkan dalam dakwaan.

Sementara itu, Nadiem tetap bersikukuh tidak ada perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sama sekali sepanjang persidangan. Hal ini disampaikan pada agenda pleidoi dan juga duplik.

Sidang putusan kasus ini dimulai sesuai jadwal pada 10.00 WIB. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Penggagas aplikasi Gojek ini berkata dirinya mengalami reinfeksi dan dibawa ke rumah sakit beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ia tetap berkomitmen menjalani sidang putusan ini.

Sejak pukul 08.00 WIB, keluarga, kerabat, dan sejumlah pengendara mitra Gojek telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Begitu pula keluarga, kerabat, dan sahabat Nadiem, yang kompak berpakaian putih.

BACA JUGA:

Forum Alumni Trisakti Geruduk Kemendikbud, Pecat Nadiem..!

Nadiem yang tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dijumpai oleh para pengendara Gojek dan mereka sempat berpelukan. Ia juga menyalami para sahabat dan kerabat di luar ruang sidang.

Didampingi istrinya, yaitu Franka Makarim, Nadiem masuk ke ruang sidang. Keluarga dan kerabat pun spontan meneriakkan dukungan pada Nadiem, seperti “Kami bersama Nadiem”; “Nadiem, we love you”; hingga “Nadiem bebas”.

Di tengah teriakan sambutan itu, Nadiem menyambut pelukan dari ayah, ibu, kakak, dan sejumlah kerabat. Ia juga menerima sekuntum bunga kuning yang sudah disiapkan kerabat.

Nadiem kemudian duduk bersama istri menanti agenda sidang setelah menyalami juga para tokoh yang hadir. Antara lain, Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana.

Apa isi putusan hakim untuk Nadiem?
Hakim anggota Sunoto menjelaskan empat unsur pada dakwaan subsidair untuk Nadiem telah terpenuhi.

Unsur tersebut meliputi: setiap orang, tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, Sunoto menyatakan mens rea atau niat Nadiem untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang terlihat dalam pola berulang.

“Ada pola berulang dengan pergantian jabatan atas resistensi internal. Penghilangan hambatan yang ada dengan mengganti pejabat. Konsistensi pola ini mengeliminasi adanya kebetulan administrasi belaka. Ini memperlihatkan ada mens rea terdakwa dengan mengeliminasi pejabat yang menolak,” ujar Sunoto.

Sejumlah pejabat Kemendikbudristek memang sempat diganti mendadak jelang proyek Chromebook dan Chrome OS, kata hakim.

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Menurut hakim, upaya Nadiem menyatakan tidak mengetahui pergantian pejabat ini justru menunjukkan kesalahannya. Ini juga disebut pola menyerahkan pertanggungjawaban pada pihak lain. Pola menyerahkan pertanggungjawaban ini juga ditemukan berulang.

Hakim juga menanggapi keberatan yang sempat diungkapkan Nadiem dalam pleidoi dan duplik mengenai pihak lain yang tidak ditindak padahal mengaku menerima gratifikasi.

Untuk hal ini, hakim berpandangan hal ini merupakan wewenang penuntut umum dan tidak kemudian menggugurkan pidana bagi terdakwa.

Terkait replik dan duplik, majelis hakim mempertimbangkan mengenai surat pertanggungjawaban mutlak yang disebut penasehat hukum ketika duplik.

Surat itu disebut berisi kewajiban: apabila ada kemahalan harga, maka penyedia harus mengembalikan pada kas negara.

Namun hakim berkata surat ini tidak diajukan dan tidak termasuk dalam alat bukti surat yang diajukan sehingga keberadaan bentuk isi, penandatanganan, dan klausula tidak pernah terungkap.

“Dokumen tidak diajukan dan tidak diuji. Putusan harus didasarkan alat bukti yang sah. Jika surat itu benar adanya, keberadaannya juga tidak menghapuskan kerugian negara,” ujar Sunoto.

Apa isi dissenting opinion hakim?
Hakim anggota, Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang mengajukan perbedaan pendapat dalam putusan terhadap Nadiem. Andi juga menjadi hakim yang berbeda pendapat saat vonis dibacakan untuk Ibrahim Arief.

Menurut Andi, fakta sidang bukan serta merta menjadi fakta hukum sehingga harus dianalisis dengan rinci dan mendalam. Terlebih lagi, kejahatan korupsi yang disebut white collar crime harus dibuktikan dengan level tinggi setidaknya di atas black collar crime atau kejahatan konvensional seperti kekerasan.

“Pemberantasan korupsi harus menggunakan pembuktian berkualitas tinggi. Kejahatan korupsi adalah extraordinary crime, sehingga hal itu harus dibuktikan dengan extraordinary evidence atau pembuktian yang luar biasa,” kata Andi.

Namun sampai pembuktian selesai, terdapat sejumlah saksi yang meragukan keterangannya. Keraguan itu, lanjutnya, bisa dikuatkan dengan barang bukti. Akan tetapi, barang bukti yang diajukan hanya berupa rangkaian percakapan whatsapp yang terpenggal-penggal sehingga konteksnya tidak padu.

Ia juga mempersoalkan barang bukti berupa LHKPN, SPT, dan data portofolio perusahaan secara umum. “Bahkan ada potongan media online yang berisi rendahnya IQ siswa akibat pengadaan Chromebook. Bukti sangat lemah,” ucap Andi.

Mengenai kejahatan luar biasa, bukti yang diajukan harusnya lebih solid. Andi memberi contoh seperti bukti video pertemuan, rekaman percakapan, kode atau sandi, aliran uang, bingkisan gratifikasi, perusahaan cangkang, atau bukti lain yang tidak bisa dibantah.

“Ini belum memenuhi dua alat bukti, masih bias dan sumir.”

Ia berpendapat terkait upaya menguntungkan diri atau pihak lain. Bagi dia, hal itu bisa jadi indikasi kejahatan, saat ada pemberian janji proyek atau ijon. Ini tidak terbukti ada hal itu.

“Berkaitan dengan Google, bisa jadi indikasi persekongkolan asal ada bukti memeras, meminta gratifikasi, atau pertemuan terselubung dengan Google.”

BACA JUGA:

Menteri Pendidikan Nadiem Copot Gelar Guru Besar Mantan Pimpinan MWA UNS Dengan Alasan Ini

Andi juga tidak sepakat mengenai Nadiem yang disebut masih diam-diam mengendalikan PT AKAB saat sudah menjabat menteri. Ia menyoroti tidak pernah membuat kebijakan yang menguntungkan PT AKAB secara substantif.

Begitu pula dengan grup whatsapp yang disebut sebagai awal mula dugaan kasus ini. Menurut Andi, percakapan di dalamnya merupakan hal yang wajar. “Apabila seseorang masuk dalam kabinet wajar membentuk tim agar bisa segera bekerja. Isinya wajar juga tentang cita-cita ke depan.”

Ia kemudian menyebut bahasa asing dalam percakapan grup tersebut yang semestinya diterjemahkan oleh penerjemah terseumpah sehingga sah sebagi alat bukti.

“Juga harus dipanggil ahli linguistik. Tidak cukup hanya dengan AI atau mengandalkan kemampuan bahasa asing pihak tertentu saja.”

Ia juga berpandangan tidak ada bukti Nadiem melakukan konflik kepentingan dan memperkaya diri sendiri atau korporasi. Penambahan saham, katanya, adalah mekanisme pasar. Terkait harga laptop yang kemahalan, Nadiem juga tidak semestinya dimintai tanggung jawab karena bukan Nadiem yang menentukan harga.

Dengan tidak adanya penerimaan uang, Nadiem disebut tidak semestinya harus membayar uang pengganti.

Apa inti pembelaan Nadiem setelah tuntutan?
Pada sidang dengan agenda pembelaan yang dibacakannya pada Selasa (02/06), Nadiem kembali menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut dia, saksi ahli dan fakta di persidangan tidak membuktikan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia menilai persidangan terhadap dirinya “murni kekeliruan investigasi”.

Dalam pleidoinya, ia berpendapat kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS telah menghemat pengeluaran negara sekitar Rp3,9 Triliun. Untuk itu, ia melihat proses hukum terhadap dirinya merupakan ironi karena dirinya telah menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.

“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp98 juta per sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka,” ucapnya.

Selain itu, Nadiem juga menyebut mengenai “tukar badan”. Sebab, pihak vendor dan belasan pejabat kementerian yang menerima “uang terima kasih” pascapengadaan rampung tidak ada yang menjadi tersangka.

“Semua saksi yang menerima uang gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat, dan mungkin, demi kebebasan mereka,” katanya.

Mengenai keberadaan grup whatsapp “Mas Menteri” yang disebut sebagai permulaan niat jahat, Nadiem berkata itu murni hoax.

Ia juga menampik Chromebook “mangkrak” dan tidak berguna di lapangan. Ia juga kembali membantah mengenai saham GoTo yang dijadikan bukti jaksa sebagai bentuk menambah kekayaannya dan adanya konflik kepentingan.

Bagaimana replik jaksa vs duplik Nadiem?

Replik jaksa
Nota pembelaan Nadiem dan juga majelis hukum ditolak seluruh dalilnya oleh jaksa melalui replik yang dibacakan sepekan setelahnya, Selasa (09/06). Setidaknya ada delapan kesimpulan fakta yang dianggap jaksa tidak terbantahkan.

“Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak,” ujar jaksa penuntut umum, Roy Riady.

Kesimpulan pertama, jaksa tetap berpandangan Nadiem punya kepentingan ekonomi di perusahaan yang berafiliasi dengan Google dan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proyek Chromebook.

Upaya untuk memuluskan itu kembali disebut jaksa. Antara lain, Nadiem secara sengaja diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dengan memerintahkan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Kesimpulan kedua, Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kesimpulan ketiga, Nadiem menjadi pengendali terselubung PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Kesimpulan keempat, kebijakan Chromebook bukan untuk kepentingan pendidikan melainkan kepentingan pribadi saja.

Kesimpulan kelima, jaksa tetap berpegang Nadiem telah melakukan skema white collar crime melalui strategi kecurangan (fraud) dengan memanipulasi perputaran uang dan pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Ini berkaitan dengan investasi Google dan PT AKAB.

Kesimpulan keenam, indikasi Chromebook yang tidak bisa digunakan. Kesimpulan ketujuh, kerugian negara yang melebihi Rp5,2 triliun. Kesimpulan kedelapan, kekayaan Nadiem disebut melonjak drastis tapi tidak berani membuktikan dan mempertanggungjawabkan.

BACA JUGA:

Mendikbud : Nadiem Makarim Berduka Atas Gugurnya Dua Guru Hebat yang Mencerdaskan Anak Bangsa .

Duplik Nadiem
Dalam dupliknya, ia menjelaskan perjalanan kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya selama menjabat. Ia menyatakan, pengadaan Chromebook hanya salah satu instrumen pendukung untuk memperluas akses pembelajaran digital. Bukan fokus utama dari program digitalisasi pendidikan.

Ia juga menyebut hanya ada empat hingga lima percakapan secara khusus yang membahas Chromebook dalam komunikasi Whatsapp selama lima tahun menjabat sebagai menteri.

Ia menambahkan dirinya hanya menghadiri satu rapat yang secara khusus membahas pengadaan Chromebook. Ia pun kembali menggarisbawahi kebijakan Chrome OS menghemat anggaran negara.

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memutar sejumlah video sidang ketika agenda duplik ini sebagai bukti ucapan jaksa dan juga upaya yang dilakukan pihaknya untuk membantah dakwaan jaksa.

Ari berharap hakim memutus dengan melihat fakta-fakta yang ada di persidangan.

Bertepatan dengan momen duplik, sebanyak 33 akademisi dan jurnalis senior menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan terhadap independensi peradilan.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, berkata langkah ini merupakan gerakan moral untuk memastikan tidak terjadi salah penghukuman dalam perkara pidana.

“Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan,” ujar Sulistyowati.****BBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved