Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Klaim Tak Terima Uang dalam Kasus Chromebook Dinilai Menyesatkan
Diterbitkan Selasa, 13 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai klaim mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang menyatakan tidak menerima uang satu sen pun dalam perkara pengadaan Chromebook berpotensi menyesatkan publik dan merupakan bagian dari strategi pembelaan di persidangan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan sebagai bantahan langsung terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya nilai Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Menurut Iskandar, publik perlu memahami bahwa kasus pengadaan Chromebook senilai Rp17,42 triliun tidak bisa dipandang sebagai kejahatan konvensional yang selalu ditandai dengan perpindahan uang tunai secara langsung.
Ia menjelaskan, pola korupsi saat ini kerap berlangsung melalui kebijakan dan skema ekonomi yang kompleks, sehingga pelaku tidak harus menerima uang secara fisik atau melalui rekening pribadi.
“Kejahatan zaman sekarang tidak lagi berbisik. Ia bersembunyi di balik kebijakan yang terlihat modern, teknologi yang menggiurkan, dan aliran keuntungan yang tidak kasat mata,” kata Iskandar, Selasa, 13 Januari.
IAW menilai fokus semata pada pencarian aliran dana ke rekening pribadi berisiko mengaburkan substansi perkara. Pendekatan tersebut, kata Iskandar, justru bisa membuat dugaan penyalahgunaan wewenang luput dari pembuktian.
Ia menyoroti peran Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri, ketika yang bersangkutan disebut berhasil meyakinkan perusahaan teknologi Google untuk menanamkan investasi ratusan juta dolar. Topik mengenai masa depan digital kemudian berlanjut dalam sejumlah pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pacific.
Menurut IAW, realisasi proyek pengadaan dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Proyek tersebut dinilai dikunci pada satu ekosistem teknologi, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management milik Google.
Kondisi ini, lanjut Iskandar, menimbulkan dugaan potensi konflik kepentingan dan patut diuji, terutama terkait proses pengambilan keputusan dan kemungkinan adanya alternatif sistem lain yang lebih terbuka dan ekonomis.
IAW menegaskan bahwa pasal yang diterapkan jaksa, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak menitikberatkan pada penerimaan uang, melainkan pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan indikasi harga yang tidak wajar, aset yang tidak dimanfaatkan, serta spesifikasi teknis yang dikunci. Dari temuan tersebut, jaksa mengajukan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Iskandar menilai penolakan majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa menjadi sinyal bahwa dakwaan jaksa memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diuji lebih lanjut di persidangan.
Terkait angka Rp809,59 miliar yang didalilkan jaksa, IAW menyebut nilai tersebut bukan uang yang ditransfer ke rekening pribadi, melainkan konstruksi hukum untuk mengukur manfaat ekonomi yang diduga dinikmati oleh korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa.
Manfaat ekonomi tersebut, menurut IAW, dapat berupa peningkatan nilai aset, hak komersial, maupun aliran royalti jangka panjang yang diterima entitas dalam jejaring perusahaan teknologi terkait.
BACA JUGA:
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
IAW mendorong majelis hakim untuk mendalami pihak-pihak yang mengusulkan proyek, argumentasi dalam proses pengambilan keputusan, serta komunikasi antara pejabat kementerian dengan pihak swasta sebelum dan sesudah menjabat.
“Korupsi masa kini adalah permainan catur tingkat tinggi. Ia bersembunyi di balik jargon inovasi, digitalisasi, dan efisiensi,” kata Iskandar. ***voi
