Korban Kekerasan Terhadap Anak di NTB Sebut Polisi Lambat Proses, Pelaku Masih Bebas
Diterbitkan Minggu, 1 Februari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Fitri, ibu kandung anak berinisial ABM (8), korban dugaan kekerasan di Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengungkapkan anaknya hingga kini masih mengalami trauma mendalam dan hidup dalam ketakutan sejak peristiwa tersebut terjadi.
“Anak saya masih sangat trauma. Sebagai ibu, saya benar-benar tertekan dan tersakiti, apalagi pelaku masih sering berkeliaran di sekitar kami,” ujar Fitri, dikutip dari ANTARA, Minggu.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat keluarga merasa tidak aman dan berada dalam tekanan psikologis berkepanjangan. Peristiwa itu juga memicu kemarahan keluarga besar dari kedua belah pihak yang merasa tersinggung atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
“Kami sudah melapor sejak 17 Januari, tetapi prosesnya terasa sangat lamban. Kami hanya ingin keadilan dan pelaku dihukum maksimal atas perbuatannya,” kata Fitri.
Di tengah kondisi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Mifathul Su’adah dan UPTD PPA, terus mendampingi korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung di Polres Dompu dan pendampingan pemulihan psikologis korban.
BACA JUGA:
Polri Nonaktifkan Sementara Kapolres Sleman Buntut Polemik Kasus Hogi Minaya
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, mengatakan korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang berdampak serius pada kondisi psikologis anak.
“Sejak kejadian, korban mengalami trauma dan tidak lagi masuk sekolah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DP3A bersama UPTD PPA menjemput korban, orang tua, serta dua saksi untuk memberikan keterangan di Polres Dompu, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan ramah anak.
“Kami akan melakukan pendampingan psikologis lanjutan, untuk pemulihan trauma dan mendukung korban kembali ke sekolah,” katanya.***voi
