NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Februari, 2025 by NKRIPOST

Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

NKRIPOST, BUNGO – Pekan lalu kejaksaan negeri Bungo menetapkan dan menahan 4 orang tersangka (TSK) dugaan korupsi Pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo, Provinsi Jambi, Kamis (6/2).

Dari hasil pengembang kasus tersebut, Kejaksaan negeri Bungo kembali menetapkan 3 orang TSK baru yakni : H.F ( 50 ) kepala UPT Samsat, I.R ( 44 ) Kasi Pelayanan samsat dan M.S ( 53 ) kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo kamis, (6-02-2025).

Dalam konferensi Pers Kajari Bungo Krisdianto, SH.MH mengatakan, Penetapan 3 orang TSK baru tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka baru.

Ketiga tersangka merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan 4 (empat) orang Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya ” ujar Kajari Bungo dalam konferensi pers di kantor Kejari.

Kajari Bungo membeberkan modus operandi dan peran dari masing-masing TSK dalam kasus dugaan korupsi Pajak kendaraan bermotor tersebut sehingga daerah mengalami kerugian sebesar Rp.1,9 Miliar.

BACA JUGA:

Korps Pasgibra Nusantara Dukung Raden Margono Djojohadikusumo Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional

Gerakan Laki Indonesia Bangkit: Seruan Melawan Korupsi Demi Indonesia Emas 2045

Presiden Prabowo Subianto Kode Keras Akan Ada Reshuffle Kabinet, Ini Kata Pengamat !

Sebelumnya Kajari Bungo menetapkan empat tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu yakni, MS (43) PNS dengan jabatan Bendahara, AS (33) PTT, RS (33) Jabatan Pal Lantas, dan WW (44) Security. Dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun,” beber Kajari, Krisdianto, Jumat (31/01/2025) malam.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Terkait kasus ini, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. *** ( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved