KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya!
Diterbitkan Rabu, 25 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – KPK mengungkap alasan mengapa baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku meski telah menangani kasus ini sejak 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka itu baru dilakukan sebab penyidik baru merasa yakin dengan alat bukti yang dimiliki.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan keyakinan itu muncul setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Termasuk, kata dia, setelah penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Setelah pada tahap pencarian proses pencarian daftar pencarian orang Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” tutur dia.
“Di situlah kita kemudian mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan upaya penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.
“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar dia.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
BACA JUGA:
Maruarar Sirait Ajak Sekjen PDIP Hasto Cari Harun Masiku: Siapkan Bonus 8 Miliar
Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Diduga Langgar ITE, Ini Kata Polda Metro Jaya
KPK Panggil Hasto Kristiyanto Soal Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Begini Respon Sekjen PDIP Itu!!
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.***(CNN)