Miris!! Pelayanan RSUD Sijunjung Dinilai Sangat Buruk, Tolak Layani Pasien BPJS
Diterbitkan Minggu, 22 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST SIJUNJUNG – Salah seorang pasien mengeluhkan pelayanan yang dirasakannya di sebuah rumah sakit umum di Daerah Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang terkesan buruk.
Pasalnya warga tersebut membawa anak umur sekitar (6) tahun untuk berobat, yang menderita pendarahan di bagian alat vital. sesampai nya di Rumah sakit tersebut, seorang oknum dokter hanya memeriksa pasien dengan memakai perban penahan aliran darah.
Hal tersebut disampaikan salah satu orang tua pasien RSUD Sijunjung yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (21/12).
“Setelah itu tidak ada tindakan apa pun, dan oknum dokter tersebut meminta anak yang berdarah akibat luka bagian kelaminnya yang di duga di gigit oleh binatang seperti lintah, dokter minta kepada orang tua korban untuk di jahit, guna menghentikan aliran darah supaya tidak keluar.” Ungkapnya.
Mendapatkan usulan Dokter tersebut, kemudian pihak keluarga juga berunding dan menyepakati untuk hal tersebut.
“Oknum dokter tersebut minta waktu sekitar 30 menit sebelum di jahit, tetapi setelah hampir dua jam kami pihak keluarga menunggu di UGD tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan oleh petugas rumah sakit tersebut.” Urainya.
Setelah dua jam menunggu, tanpa ada tindakan apapun, akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk membawa anaknya keluar dari rumah sakit tersebut, karena tidak ada layanan atau tindakan dari pihak rumah sakit, dengan sangat kecewanya keluarga pasien membawa anaknya pulang.
BACA JUGA :
Selain itu menurut narasumber, hal diluar dugaan terjadi, pasalnya salah seorang oknum Petugas RSUD Sijunjung menegaskan di rumah sakit tersebut tidak melayani BPJS untuk pasien dengan penyakit ringan.
“Aneh nya lagi dengan cara aturan pemakaian BPJS, petugas rumah sakit mengatakan BPJS hanya bisa berlaku khusus untuk pasien darurat, itu sudah aturan dari pihak BPJS pak.” ujarnya meniru ucapan oknum petugas rumah sakit kepada keluarga pasien.
“Jadi kalau sakit ringan dan sedang itu wajib umum, BPJS hanya bisa dipakai dengan Lima penyakit, yaitu yang darurat, itu sudah ketentuan pihak BPJS. ” Tambahnya meniru ucapan petugas tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada direktur rumah sakit, dr. Rayantis Capani melalui pesan WhatsApp ke nomor 081268446xxx, namun sampi berita ini di turunkan tidak ada jawaban alias bungkam.***