NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sekda Jember Ditahan Polisi Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasus Ini! 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 3 November, 2024 by NKRIPOST

Arsip Foto – Sekretaris Daerah Kabupaten Jember HS ditemui di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (30/8/2024).

NKRIPOST SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember HS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto di Surabaya, Sabtu saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut. “Iya benar,” ucap Budi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard). Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).

“Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” ujarnya.

Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal Di Pasaman Barat Terciduk Kamera, Keruk Emas Dari Siang Hingga Malam Hari

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Korupsi

Tom Lembong, Mantan Co Kapten Timnas Anies – Muhaimin Jadi Tahanan Gegara Korupsi, Namanya Pernah Disebut Gibran saat Debat Cawapres

Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Dirmanto.***(Antara)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved