NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kolektor PT Federal International Finance FIF Diringkus Polres Purwakarta, Gegara Ini!! 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Tersangka TC (34) seorang kolektor lapangan PT Federal International Finance atau FIF di ringkus Polres Purwakarta (dok.humas.polres.pwk)

NKRIPOST PURWAKARTA – Beginilah nasib Seorang kolektor lapangan (Field) di PT Federal International Finance (FIF) berinisial TC (34) diamankan oleh Satreskrim Polres Purwakarta, Kamis (15/08/2024) atas dugaan tindak pidana penggelapan.

TC, warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, ditangkap di kontrakannya di lokasi yang sama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, menjelaskan bahwa TC bekerja di PT FIF sejak 7 Agustus 2023 dan bertugas menagih konsumen di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan, Purwakarta.

Terduga pelaku diduga menggelapkan uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan ke PT FIF. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sejak 13 Desember 2023 hingga 25 Februari 2024,” ungkap Arwin, Kamis (22/08/2024) dalam keterangan resminya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Astaga!! Oknum Anggota DPRD Inhu Diduga Tidak Bayar Room Karaoke Hiburan Malam di Pekanbaru

Astaga!! Murid SMP Nasrani 5 Medan Babak Belur Dipukuli Guru, Dicekik Sampai Ancam: Anak Anggota Dewanpun Saya Pukul

Hantui Pengendara, 7 Debt Kolektor Diciduk Polsek Cengkareng

Dugaan penggelapan ini terungkap saat PT FIF melakukan audit internal pada 24-29 Februari 2024. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 17.491.000 yang diduga diakibatkan oleh ulah TC. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta.

Arwin menjelaskan bahwa TC menerima uang dari konsumen, tetapi tidak menyerahkannya ke PT FIF Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya, TC kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kwitansi bukti setoran, bukti transfer, dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” tegas Arwin.***(Fuljo Saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved