NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sah!! KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Calon Gubernur Independen

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 20 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

NKRIPOST JAKARTA  — Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ditetapkan memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Jakarta 2024.

“Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari dalam rapat pleno, Selasa (20/8) dini hari.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, meski KPU sudah menetapkan jumlah dukungan terhadap Dharma Pongrekun- Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif, Bawaslu tetap akan memproses adanya dugaan pencatutan KTP warga untuk syarat Dharma-Kun.

“Sekalipun KPU sudah menetapkan SK memenuhi syarat, terkait laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses sesuai perundang undangan yang berlaku,” kata Reki.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan pihaknya terbuka dengan masukan dari Bawaslu, bahkan rapat diselingi dengan skors hingga 3 kali.

“Nanti ke depan efek dari itu, kami juga mengubah berita acara 334 sebagai berita acara baru sebagai tindak lanjut masukan dari Bawaslu DKI Jakarta,” kata Wahyu.

Dharma Pongrekun- Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif. KPU DKI Jakarta juga telah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 diketahui harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.

Pencalonan Dharma Pongrekun- Kun Wardana menjadi sorotan publik.

Mereka diduga mencatut ratusan KTP secara sepihak untuk digunakan sebagai pemenuhan syarat dukungan pasangan bakal calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Bawaslu DKI Jakarta telah menerima ratusan aduan dari masyarakat yang identitasnya dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma-Kun.

“Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Data yang masuk sudah ada ratusan,” kata Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi, Sabtu (17/8).

Sementara Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menerima 235 aduan dari masyarakat yang identitasnya diduga dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dharma Pongrekun Antarkan Syarat Dukungan ke KPU DKI Jakarta, Maju Cagub Independen

BACA JUGA:

Kasus Dugaan Pencatutan KTP Dukungan kepada Dharma Pongrekun Dihentikan Polda Metro Jaya

Sekilas Profil Dharma Pongrekun, Bacalon Gubernur Independen DKI Jakarta

Mahkamah Agung Diminta Tolak PK Ho Hariaty, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

Sungguhpun demikian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan laporan kasus warga DKI Jakarta bernama Samson T buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen.

Kasus Dugaan Pencatutan KTP Dukungan kepada Dharma Pongrekun Dihentikan Polda Metro Jaya

“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo pada Senin 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Ade Safri mengatakan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut. Hasilnya, laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan.

Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun

BACA JUGA:

Komjen Pol. (Purn) Dharma Pongrekun Angkat Bicara Soal Ramai Isu Dugaan Pencatutan KTP,  Ternyata Ini Alasannya!! 

Ketua DPW PPP Jakarta Hadiri Deklarasi Ridwan Kamil – Suswono Maju Pilkada Jakarta

Cagub Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Lolos Verifikasi KPU: Siap Daftar Pilgub Jakarta Jalur Independen

Dia menyebut, kasus tersebut telah diatur dalam 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” kata dia.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved