Yopi Zulkarnain Ketua JPKP Bakal Laporkan Kepala Desa Orahili Boe ke Kejati SUMUT
Diterbitkan Jumat, 16 Agustus, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST NIAS SELATAN – Desa Orahili Boe Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kini menjadi perhatian publik dan menjadi hangat dibicarakan di Media Online.
Pasalnya sebelumnya diberitakan Kepala Desa Orahili Diduga ‘Menyelewengkan’ (Tilap) Uang Negara yang bersumber dari ADD dan DD.
Banyaknya kejanggalan tersebut sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Desa Orahili Boe, terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa semenjak tahun 2020-2022.
Berdasarkan informasi dari warga setempat dari tahun 2020-2022 tidak adanya Transparansi mengenai Keuangan Negara oleh Kepala Desa Orahili Boe.
Mulai dari 1. kegiatan PKK yang dianggarkan 30 Juta pertahunnya belum terlaksana dan tersalurkan selama 3 tahun belakangan.
Selain itu 2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari tahun 2020-2022 yang dianggarkan sejumlah Rp. 569.600.000 (lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) juga belum jelas ujung pangkalnya sampai saat ini warga selaku penerima manfaat belum menerima haknya.
Kemudian 3. Dana Covid-19 dari 2020-2022 sejumlah Rp. 80.000.000 pertahunnya dengan total Rp.240.000.000 bagaikan ditelan bumi
Selanjutnya 4. Bersumber dari Dana Desa Pembukaan badan jalan atau rehap pada Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah Penganggaran Rp.300.000.000 dengan volume jalan 1000m Baru terlaksana 200m. Terakhir 5. Anggaran Ketahanan pangan pada tahun 2022 dengan jumlah Rp. 45.000.000 juga belum Terealisasikan.
Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat Orahili Boe, Kuat dugaan Kepala Desa melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“Kepala Desa Orahili Boe Diduga juga tidak Terbuka tentang informasi Publik mengenai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2020-2022, Hal ini terbukti bahwa di desa orahili boe tidak Terpampang Papan Informasi Tentang APBDes, tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana telah di atur oleh Undang-undang, sehingga warga desa minim sekali informasi. ” tuturnya
Sebelumnya Masyarakat Desa Orahili Boe telah membawa kasus ini ke Jalur Hukum dengan membuat Laporan Pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu di Kajari Nias selatan, Polres Nias Selatan dan Inspektorat Nias Selatan, namun hingga kini belum ada titik terang perkembangan kasus tersebut.
Oleh karena itu Masyarakat meminta Kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejari Nias Selatan untuk segera memanggil dan periksa Kepala Desa Orahili Boe Agar masyarakat mendapatkan Keadilan dan kepastian hukum.
“Hingga saat ini belum ada titik terang mengenai laporan masyarakat Orahili bang, kami berharap Kasus ini segara di ambil alih oleh Pihak Kejaksaan, agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum mengenai raibnya hak-hak masyarakat Desa Orahili” ucapnya kepada awak media, Rabu, (14/08/2024)
BACA JUGA:
Novum Barang Bukti Kasus Korupsi, Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ho Hariaty
Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK
Disamping itu, Yopi Zulkarnain selaku Ketua JPKP ( JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH) yang saat Ini berada di Jakarta dan Sekaligus Pimpinan Redaksi Media kabarinvestigasi.id dan menaungi beberapa Media lainnya mengecam tindakan dari Kepala Desa Orahili Boe dan Oknum Wartawan Nias Selatan yang mengatakan pemberitaan mengenai Dugaan korupsi Kepada Desa Orahili Boe tidak benar.
“Mengenai Dugaan Korupsi Kepada Desa Orahili Boe kita akan Laporkan kembali secara Resmi Ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera Utara, kita sudah kantongi beberapa bukti, kasus ini kita jadikan Atensi karena kerugian negara sangat lah besar, kemudian juga Kepada Oknum Wartawan Perubahan alias Ahan dari media Radarmetronews.com patut kita menduga adanya upaya melindungi Kejahatan dari Kepala Desa Orahili. ” Cetusnya.
“Terkesan menghalang-halangi tugas rekan seprofesi nya, oknum wartawan tersebut malah mencaci-maki rekan wartawan lainnya, hal itu tentunya menjadi pertanyaan, ADA APA .? Membela orang yang diduga Melakukan tindakan kejahatan. ” Lanjut Yopi Zulkarnain Pimpinan Media Kabarinvestigasi.id dan beberapa Media dibawah naungannya serta pengurus DPP beberapa Organisasi itu.
Berdasarkan hasil laporan masyarakat tersebut, menurut Yopi, Kepala Desa Orahili Boe di duga telah merugikan Keuangan Negara diperkirakan sebesar Rp. 1.049.600.000 (Satu miliar empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah.)
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Orahili Boe dan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.****Tim Investigasi