NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Summarecon Diduga Kuasai Lahan Bukan Miliknya, BPN Tutup Mata?

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 22 Juni, 2024 by NKRIPOST

Bogor
Diduga Plang Klaim lahan dari PT. Summarecon di Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

NKRIPOST BOGOR – Persoalan kepemilikan tanah atau surat hak milik, menjadi dilema bagi pemilik ahli waris, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun tidak dapat menyelesaikan persoalan, Sabtu, (22/06/2024).

Disinyalir persoalan sengketa tanah di Kabupaten Bogor, belakangan ini mencuat kembali. Menurut sumber dari ahli waris pada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Bogor Raya.

Fauzi, selaku dari keluarga ahli waris mengatakan kepada DPD SPMI Bogor Raya, menurutnya, berawal pada kepemilikan tanah atas nama almarhum Muhammad.

Kepemilikan tanah yang terletak di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, saat ini diduga telah dikuasai oleh PT Summarecon pada Kamis, (12/06/2024 ).

“Adapun luasnya terletak dalam satu hamparan, terpecah menjadi tujuh bidang. Dengan luas kurang lebih 7000 meter persegi”, ujar Fauzi.

Kemudian, hal ini menjadi pertanyaan yang mendasar. Menurut sumber ahli waris kepemilikan tanah telah berubah dan menjadi klaim dari PT Summarecon yaitu dengan bukti Plang yang berada dilokasi tanah atas nama almarhum Muhammad.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Saat ia akan melakukan pengukuran oleh BPN Kabupaten Bogor, ketika membawa surat resmi dan disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Babinsa, Babinkamtibmas, dan Binaan Wilayah (Binwil), serta ketua RT dan RW setempat.

“Telah terjadi deadlock. Karena dihadang oleh pihak keamanan PT. Summarecon. Kita harus memahami negara kita negara hukum, kita bahkan sudah pernah mediasi dikantor desa pada Kamis, (02/05/2024).

Dari pertemuan tersebut, secara lisan disepakati kedua belah pihak, untuk saling menghargai proses masing-masing.

Ia mengungkapkan, pada hari Rabu (12/06/2024) pihaknya mendampingi petugas ukur BPN kabupaten Bogor yang dilengkapi surat tugas resmi.

“Lalu ketika ingin melakukan pengukuran kedua pun lagi-lagi dihadang, dan tidak diizinkan untuk mengambil data oleh pihak PT. Summarecon”, ungkapnya.

“Kami dari pihak keluarga ahli waris bersedia dimediasikan kembali. Dengan membawa alas hak pada masing-masing pihak. Begitu juga pihak PT. Summarecon”, pungkasnya.

Dilain sisi, Sekdes Gunung Geulis, Zakaria menambahkan, ia mewakili Kepala Desa ingin persoalan antara ahli waris dengan PT. Summarecon diselesaikan dan tidak ada gesekan diwilayah Desa Gunung Geulis.

“Silakan dari pihak ahli waris beli dari siapa, dan Sumarecon beli dari siapa. Mari kita selesaikan dengan bukti dan data”, tambahnya.

Lebih lanjut, Hasan, sebagai petugas ukur BPN Kabupaten Bogor juga mengatakan, dari BPN mau mengukur. Kemudian ia di tolak oleh pihak PT. Sumarecon.

“Kami ada surat tugas resmi, dan kami meminta pihak PT. Sumarecon membuat berita acara atas penolakan pengukuran kedua”, kata Hasan.

BACA JUGA : 

Carut Marut Proyek Di Kabupaten Bogor

Tidak Benar, Di Desa Mekarjaya Kecamatan Cikolong Wetan BPNT Carut Marut

Akses Jalan Pasar Ditutup, Masyarakat Ciriung Kabupaten Bogor Geram!

Selanjutnya, dari pihak ahli waris sebagai pemohon bersurat ke BPN, untuk bisa dijadwalkan mediasi di BPN kabupaten Bogor. Dengan begitu, BPN Kabupaten Bogor akan memfasilitasi mediasi tersebut.

“Kami berada di tengah, dan tidak memihak kepada siapapun. Kami harap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih kondusif dikantor BPN Kabupaten Bogor dengan membawa data dan alas hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak”, tutupnya.

Untuk diketahui, dari pihak Ahli waris atas nama Muhammad dan atas nama Fatma selaku pemilik tanah (alas hak terlampir) yang terletak di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten
Bogor, seluas +- 7000 meter terdiri dari 7 (tujuh) bidang tanah yang dimiliki atau dibeli sejak pada tahun 1994, hingga tahun 2000.

Dengan bukti kepemilikan serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (terlampir). Sejak transaksi jual beli hingga saat ini masih berbentuk Akte Jual Beli atau Girik dan belum berbentuk Sertifikat.

Sejak pembelian tanah tersebut pada tahun 1994, ahli waris memberikan kepercayaan kepada warga sekitar untuk menggarap tanah tersebut hingga turun menurun (data terlampir).

Pada tahun 2022, Pak Muhammad meninggal dunia, dan sejak saat itu ahli waris mencoba merapihkan dan menaikan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perjalanan proses tersebut mulai dari tingkat Pemerintah Desa, dan dilanjutkan keluarnya Surat Renvoi dari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Telah dibayar lunas seluruh Pajak Bumi dan Bangunan seluruh tanah 7 bidang. Serta juga, biaya pecah waris telah dibayarkan dan pihak ahli waris telah mengurus persyaratan pengajuan Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut.

Hingga pada akhirnya, dikeluarkannya Surat Tugas Pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional BPN yang berkantor di Kabupaten Bogor pada tanggal 5 April 2024 untuk mulainya pengukuran tersebut.

Pada hari Sabtu Tanggal 27 Bulan April Tahun 2024, pihak ahli waris dengan ditemani Pihak Desa, Sekdes, serta disaksikan oleh Babinsa serta Babinkamtibmas untuk menemani pihak BPN Kabupaten Bogor.

Lalu, hal tersebut diketuai oleh Hasan, sesuai dengan surat tugas pengukuran untuk melaksanakan tugas negara, yaitu melakukan pengukuran atas tanah tersebut.

Akan tetapi, Pihak BPN tidak berani melaksanakan tugasnya. Dikarenakan, ada pihak keamanan PT. Summarecon yang melarang kegiatan tersebut.

Akhir pengukuran ditunda karena pihak BPN Kabupaten Bogor tidak mau melanjutkannya.

Seharusnya Pihak BPN Kabupaten Bogor berani melaksanakan kegiatan tersebut.
Karena, semua unsur telah terpenuhi dan ini bisa menjadi pintu masuk di dalam membasmi mafia tanah.

Baik berupa perusahaan, warga sekitar (biong tanah) atau oknum yang bermain dan melegalkan tanah untuk pesanan pihak tertentu.

Pihak ahli waris berharap, semoga diizinkan untuk berjumpa bertatap muka, pikiran dan jiwa, guna merapihkan dan membenahi carut marut pertanahan, khususnya di kabupaten Bogor.**(Saidi Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved