NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Indra Hardimansyah Kuasa Hukum Suryati Dapatkan Titik Terang Dari Menkopolhukam Dan Surati Kabidpropam Polda Metro Jaya

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Mei, 2024 by NKRIPOST

Indra Hardimansyah Kuasa Hukum Suryati Dapatkan Titik Terang Dari Menkopolhukam Dan Surati Kabidpropam Polda Metro Jaya.(ist)

NKRIPOST JAKARTA — Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara Inkracht Van Gewijsde oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing. Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

Hal tersebut disampaikan Indra Hardimansyah, selaku kuasa pendamping dari Ny. Suriati yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. Uman dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 saat menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementerian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

Dalam keterangannya, Indra Hardimansyah membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media bersama menkopolhukam pada tanggal 24 April 2024 silam.

“Saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri. Ho Hariati (Pelapor) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ).” Ungkap Indra, Jumat (31/5).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Ny. Suryati Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) sampai tingkat MA.

“Dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Ny. SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan Inkracht dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum,” Paparnya.

Diketahui Ny. Suryati adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini.

“Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan.” Ujarnya.

Indra Hardimansyah di Kompolnas Jl. Tirtayasa VII No.20, RT.9/RW.4, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA :

Perjuangkan Kepastian Hukum, Indra Hardimansyah Adukan Polda Metro Jaya ke Kompolnas

Indra Hardimansyah Adukan Penyidik Polda Metro Jaya Ke Presiden, Gegara Ini!
Polda Metro Jaya Didesak Segera SP3 Kasus Ny. Suryati, Indra Hardimansyah: Rekomendasi Rowassidik Diabaikan Penyidik

Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, Indra Hardimansyah telah mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Bidpropam Polda Metro Jaya.

“saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal 22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Bapak KABIDPROPAM POLDA Metro Jaya Memohon agar menindak tegas Penyidik Harda unit 3 Polda Metro Jaya dikenakan sangsi hukum kode etik sesuai dengan nomor laporan Sp3d : B/20721/XII/HUK.12/2023/Bidpropam tanggal 15 Desember 2023. atau memerintahkan kepada penyidik agar menghentikan dan mengeluarkan SP3 atas nama Ny..Suryati, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI.” Ujarnya.

Terakhir Indra berkomitmen untuk tetap memperjuangkan hak kliennya yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa memiliki kepastian hukum.

“Saya telah memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Ny. SURYATI.” Tutupnya.***(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved