Duh!! Buruh Bangunan di Grobongan Nekat Habisi Rentenir Gegara Kesal Ditagih Utang
Diterbitkan Senin, 27 Mei, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST GROBONGAN – Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Grobogan ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di ruang tamu rumahnya. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku. Korban merupakan seorang rentenir. Pelaku membunuh gara-gara sakit hati ditagih utang oleh korban.
Kurang dari 1×24 jam setelah jenazah Masriah (54) ditemukan, aparat kepolisian dari Polres Grobogan berhasil mengamankan pelaku, Oki Saputra (21), warga Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Korban merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Sebelum peristiwa tersebut, korban menagih utang kepada pelaku. Pelaku gelap mata karena ada perkataan yang kurang enak dari korban.
“Motif pembunuhan yang dilakukan karena pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban yang menghina pelaku dengan kata kere (miskin) dan difitnah bahwa pelaku menang judi banyak tetapi tidak mau melunasi utangnya,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Minggu 26 Mei.
Aksi pembunuhan itu direncanakan pelaku pada Kamis 15 Mei. Namun, niat tersebut urung dilakukan. Kemudian, pembunuhan tersebut baru dilakukannya pada Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA :
Duh!! Pria di Bandung Barat Tewas Dibunuh Tukang Kebun, Dicor di Dalam Rumah
Tuntaskan Kasus Korupsi Timah, Jampidsus Kejaksaan Agung Dapat Dukungan Pensiunan Korps Adhyaksa
Seorang Anak Di Tangerang Tega Bunuh Ayah Kandungnya, Gegara Ini !!
Seusai menghabisi korban, pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut mengambil uang milik korban sebesar Rp 9 juta. Uang tersebut kemudian langsung digunakan pelaku untuk minum-minuman keras, judi, dan karaoke.
“Cekcok pak, perkataannya yang kurang enak pak. Niatnya memang mau membunuh, sudah membawa pisau. Iya tahu pak, dia di rumah sendirian,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.**(voi)
