NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Caleg Terbukti Bemain Politik Uang Bahkan Sudah DPO Diduga akan dapat SP-3: “Bukti Penegakan Hukum Dinilai Hancur

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 16 Mei, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA  – Penegakan hukum tindak pidana pemilu saat ini sudah tidak dipercaya lagi, karena semua selalu berujung dengan istilah 86 (Siap Damai/Mengerti lalu kasih amplop berisi).

Seperti kasus indikasi politik uang(money politik) Pemilu yang dilakukan caleg di dapil Jakarta 3, yang sudah jelas terbukti dan saat ini sudah menjadi tersangka dan DPO, dan diduga akan dibebaskan dengan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menilai jika kasus yang sudah terang benderang dan kesalahan nya sudah terbukti, namun ternyata dibebaskan, berarti memang penegakan hukum tindak pidana pemilu sudah runtuh.

“Aparat penegak hukum jangan sampai meruntuhkan penegakan hukum itu sendiri, dengan meng- SP3 kasus yang sudah terbukti kesalahannya,” tegasnya (15/5/2024).

Kalau kasus-kasus semacam ini dibiarkan, maka dapat dinilai Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Romli mengaku sudah mengikuti Pemilu sebanyak tujuh kali, dan pesta demokrasi kali ini yang paling hancur.

“Saya sudah tujuh kali ikut pemilu, saya lahir (tahun) 44, jadi tahu. Ini yang paling amburadul. Biar KPU, Bawaslu, Polri mengatakan ini sudah lurus, ini kalau bahasa saya, ini govermental crime. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaan nya siapa yang bisa mengadili?” kata Romli.

Romli pun tiba pada kesimpulan pentingnya untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang tersebut harus memuat soal sanksi yang tegas hingga pemecatan.

BACA JUGA :

Kapolres Belu Raih Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Award 2024, Ketum Kopinus Atyboy Singgung Pengaduan Bupati Ke Kapolri

Apa Kabarnya Kasus Dugaan Korupsi Di Dekranasda Belu?

Ketum Kopinus Atyboy Apresiasi Polda NTT Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu: Akan Terus Kawal

Aktivis Pro Demokrasi Bivitri Susanti mengatakan kasus politik uang yang terjadi dan tidak ditangani sangat merusak demokrasi. Oknum Caleg yang menyebar uang dan terbukti bersalah, namun dibebaskan adalah kejahatan yang luar biasa.

“Aparat membiarkan seorang pelanggar hukum menjadi wakil rakyat. Hal ini tak dapat ditolelir,” katanya.

Kompas moral sedang diuji dan demokrasi harus diselamatkan dengan bersuara.

“Saya terganggu banyak orang pintar khususnya orang hukum tapi masih bisa diam saja melihat ada yang salah luar biasa dalam penyelenggaraan negara belakangan ini. Apapun alasannya,” kata Bivitri. (Bar)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved