Dharma Pongrekun dan Sudirman Said Resmi Ajukan Akses Daftar Cagub Independen DKI Jakarta
Diterbitkan Jumat, 10 Mei, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan ada dua bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang telah mengajukan akses untuk mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen. Keduanya adalah Dharma Pongrekun dan Sudirman Said.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, mengatakan pengajuan itu dilakukan hingga hari ketiga penerimaan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Dia mengatakan sebenarnya ada juga Noer Fajrieansyah yang sudah berkonsultasi, namun belum mengajukan akses untuk mendaftar.
“Sampai hari ini sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah konsultasi. Pertama tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua tim dari Noer Fajrieansyah, kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan,” ujar Dody Wijaya kepada wartawan di KPU, Jumat (10/5/2024).
“Jadi tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon,” imbuhnya.
Dharma Pongrekun merupakan purnawirawan Polri berpangkat binatang tiga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN, sementara Sudirman Said merupakan mantan Menteri ESDM era Presiden Jokowi dan mantan Co Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
“Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai,” kata Dody.
“Untuk (maju pilgub) DKI Jakarta (perlu) 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota kabupaten,” lanjutnya.
Dody mengatakan KPU DKI Jakarta akan menunggu berkas bakal calon independen sampai Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB. Sampai saat ini, belum ada yang secara resmi mendaftar.
BACA JUGA :
Basilio Dias Araujo Resmi Daftar Di Gerindra Dan PKS Untuk Maju Pilkada Belu
Sekilas Profil Dharma Pongrekun, Bacalon Gubernur Independen DKI Jakarta
Diberitakan Sebelumnya Tim Hukum Bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta dari jalur independen, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun melayangkan surat kepada KPUD DKI Jakakrta merespon Pengumuman KPUD DKI Jakarta Nomor39/PL.06.2-Pu/31/2024 terkait jadwal untuk mengumpulkan persyaratan yang di jadwalkan pada tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024
Adapun target suratnya mengharapkan untuk dapat bertemu dengan pimpinan dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DK Jakarta dalam rangka berkonsultasi atau koordinasi terkait dengan perubahan jadwal.
Ada beberapa hal yang akan dipertanyakan dan menjadi hal yang memberatkan bacagub independen sekitar perubahan jadwal.
Adapun yang akan di konsultasikan diantaranya sebagai berikut:
1. Bahwa MK belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal ulang peserta PILKADA yang akan dilakukan serentak di Tahun 2024,
2. Pengumuman KPUD Nomor39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang menurut hemat kami tidak sinkron (bertolak belakang) dengan Peraturan KPU-RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dalam lampiran keputusan tersebut telah mengatur jadwal dan tahapannya dan menjadi acuan dari Tim Perjuangan selama ini untuk melakukan konsolidasi dan persiapan teknis terkait pencalonan Bacagub di atas.
3. Bahwa dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pengumpulan KTP dan Form Dukungan diatur di bulan Mei s/d Agustus 2024.
4. Bahwa kemudian KPUD DK Jakarta No.39/PL.06.2-Pu/31/2024, yang dikeluarkan pada hari yang tidak patut pada hari Minggu Tanggal 5/5/2024, sementara hari Minggu bukanlah hari kerja.
5. Bahwa dalam surat Pengumuman pada butir (4) diatas jadwal dirubah menjadi Tanggal 5 Mei s/d 12 Mei 2024. Waktu sangat singkat dan sangat tidak masuk akal.
Waktu pendek yang diberikan hanya 7 hari dalam pengumpulan KTP dan form dukungan, terindikasi melanggar hak konstitusi kandidat Bakal Calon Gubernur DK-Jakarta in casu dari jalur perseorangan/independen sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945, UU HAM Nomor 39/1999.
Dharma Pongrekun selaku Bacagub DKJ melalui tim hukumnya menyatakan bahwa dengan adanya perubahan jadwal ini dan ingin memastikan kembali acuan bagi calon gubernur independen adalah Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta peraturan turunan lainnya yang tidak bertolak belakang dengan peraturan di atasnya.
“Oleh karena itu untuk mendapatkan penjelasannya secara menyeluruh dari pihak KPUD DKJ,” ujar Pongrekun, Rabu (8/5/2024).
Pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 13.30 WIB, tim perjuangan Dharma Pongrekun diterima oleh ketua KPUD DKJ Wahyu Dinata dan tim di Kantor KPUD DK-Jakarta di Salemba Raya Nomor 5, Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, dan dilakukan diskusi dan konsultasi sekitar perubahan jadwal yang ada.
Inti pertemuan adalah Bacagub DKJ dari jalur independen keberatan atas perubahan jadwal pengumpulan dokumen dan bukti dukungan KTP pada batas akhir di tanggal 12 Mei 2024 dimana jelas hal ini dapat merugikan Bacagub dari jalur independen.
Dari hasil pertemuan tersebut kesimpulan diantaranya:
Kewenangan menetapkan tahapan dan jadwal ini bukan di MK tetapi di KPU, dalam hal ini KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati secara serentak pada tanggal 27 November 2024;
Sesuai surat dinas 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan calon pada tanggal 5 Mei yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan penyerahan dukungan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024;
Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan pemenuhan syarat dukungan memang tanggal 5 Mei s.d 19 Agustus, tetapi itu tahapan global/ general yang mana tanggal 19 Agustus ini harus sudah selesai semua pencalonan;
KTP-el dan KTP yang masih terdapat masa berlaku ini bahwa kemendagri, dukcapil sudah membuat peraturan masa berlaku itu dinyatakan seumur hidup dan akan dipedomani oleh KPU;
Untuk penyerahan syarat dokumen calon perseorangan kami berharap tetap memaksimalkan pada rentang tanggal yang telah diumumkan yakni 8 s.d 12 Mei 2024.
Dari kesimpulan notulen pertemuan tersebut, pihak Tim Perjuangan Dharma Pongrekun melihat beberapa hal diantaranya:
1. Pihak KPUD DKJ memberikan argumentasi bahwa mereka hanya menjalankan tugas resmi dalam konteks membuat jadwal pemenuhan persyaratan.
2. Jadwal 5-12 Mei sudah termasuk penginputan data ke aplikasi SILON, hal ini tidak dimungkinkan mengingat diperlukan proses untuk pengumpulan KTP dan input data bagi calon jalur independen. SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada Pilkada 2024.
3. Ada indikasi menutup kesempatan bacagub dari jalur independen untuk berkontestasi pada PILKADA oleh KPU RI.
4. Ada aspek ketidakadilan pada penjadwalan untuk bacagub dari jalur independen dan jalur partai politik.***