NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hakim Vonis Bebas Freddy Simangunsong, Setelah 8 Bulan Dipenjara

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 26 April, 2024 by NKRIPOST

Hakim Vonis Bebas Freddy Simangunsong, Setelah 8 Bulan Dipenjara

NKRIPOST LABUHANBATU – Setelah 8 bulan berada di di Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepadanya, akhirnya Majelis Hakim PN Rantauprapat, memutuskan bahwa Fredy Simangunsong, tidak terbukti melakukan pencabulan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kamis (25/4/2024)

“Memutuskan, menyatakan Freddy Simangunsong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Disebutkannya, membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

Hakim juga menetapkan, kalau barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi RA alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menahan Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban beberapa waktu setelah membuat laporan, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 lalu sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau FS telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong kepada wartawan menyebutkan, setelah mendengarkan keterangan dari saksi saksi yang dihadirkan selama di persidangan, akhirnya apa yang didakwakan kepadanya terbantahkan.

“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,” sebut Freddy Simangunsong di hadapan sejumlah wartawan saat memberi ketengan Pers sambil terisak dengan mata berlinang air mata disalah satu warung kopi Rantauprapat Kamis Malam (25/4/2024).

BACA JUGA :

Ormas Patria dan Afpur Minta Kepolisian Profesional Tangani Dugaan Kasus Korupsi Dekranasda Belu

Ketum Kopinus Atyboy Apresiasi Polda NTT Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu: Akan Terus Kawal

Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Motifnya Proyek Fiktif

Didampingi penasihat hukumnya, Fredy Simangunsong menyebutkan, dirinya akan mengambil langkah hukum selanjutnya, terlebih nama baiknya sempat tercoreng.

Ditambahkan Ariyanto penasihat hukumnya, bahwa vonis bebas tersebut dianggap mereka bukan apresiasi, melainkan kewajiban hukum. Apalagi, sejak awal mereka juga membuat laporan atas apa yang mereka terima, namun ditolak.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan, namun tetap tidak ditindaklanjuti. Belakangan mereka mengikuti proses hukum terkait dengan kasus yang dinilai mereka berbau politik.

Pihaknya ke depan akan menempuh jalur hukum. “Kasus ini tidak cukup bukti, maka memungkinkan kami menindaklanjuti laporan terdahulu,”ujar Ariyanto (ACD).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved