Miris!! Kota Bukittinggi Darurat LGBT, Dibulan Ramadhan Masih Masih Ditemukan Dua Orang Pelaku Yang Terjaring Razia
Diterbitkan Senin, 8 April, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST BUKITTINGGI – Denyut bisnis yang bergerak di Bukittinggi dengan unggulannya sebagai ‘kota wisata’ gemanya sejak lama sudah membahana ke seantero dunia, terutama di kawasan Asia Tenggara. Hal itu berbanding terbalik dengan banyaknya hasil tangkapan operasi atau razia penyakit masyarakat, sehingga patut disimpulkan bahwa kota Bukittinggi dalam darurat penyakit masyarakat (Pekat) khususnya pekerja seks komersial (PSK) dan pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Sehingga menjadi kewajiban semua pihak untuk bersama – sama menjaga yang sudah baik di kota wisata ini agar terus dipelihara. Sementara, problema yang juga melilit kota tercinta ini, juga menjadi kewajiban bersama untuk menekannya karena bisa saja mencemarkan nama baik kota ini jika tidak serius menghadapinya.
Bukittinggi harus dan wajib ditekan problema sosialnya serendah mungkin. Bagaimanapun hebat dan gemerlapnya kota di berbagai belahan dunia, namun pasti ada problema sosialnya. Sebab, permasalahan sosial itu ‘ada bersama dengan kemajuan zaman’. Hanya saja, cara atau penampilannya yang berbeda.

BACA JUGA :
Miris !! Motif Perdagangan PSK Sebelas Kasus TPPO Terungkap Dari 12 Kabupaten Kota Propinsi
Ketua BAZNAS RI Turunkan Tim Ke Bukittinggi Untuk Menyelidiki Bansos Berlebel Kepala Daerah
Garin Agam dan Bukittinggi Nilai Epyardi Tak Hina Profesi Garin
Khusus di Bukittinggi, terutama di bulan suci ramadhan problema sosial yang ada antara lain Seperti ‘wanita malam’, LGBT, dan narkotika, sebagai problema sosial terbaru. Semuanya membutuhkan kepedulian bersama untuk ‘memperkecil’ ruang geraknya, baik siang ataupun malam.
Sangat disayang kan dikota wisata ini masih banyak ditemukan kasus LGBT dan kasus PSK dibeberapa tempat penginapan, dalam bulan suci Ramadhan. Terbukti Kasat pol PP Joni Feri bersama anggota kembali mengamankan dua orang pelaku LGBT disebuah penginapan Home stay dikota Bukittinggi.
Belum berselang lama sebelum masuk nya bulan puasa 1445 H, Satpol PP kota Bukittinggi juga mengaman kan beberapa orang yang diduga melakukan hubungan LGBT. Dalam kasus ini Pemda hanya memberikan sanksi dengan perda, No 03 THN 2015 pasal 1, “setiap orang dilarang berlaku seperti waria dan PSK”.
Dalam pasal tersebut hanya ada denda administrasi yang di transfer melalui bank, dengan nominal 1 juta rupiah dan setelah itu pelaku bisa bebas kembali.
“Nah karna perda nya hanya sebatas denda dan ngak ada sanksi yang tegas, maka ini nggak akan pernah hilang dari kota Bukittinggi yang di kunjungi oleh wisatawan dari berbagai daerah, karna denda uang satu juta pelaku udah bisa pulang dan bahkan mereka akan melakukan kegiatan lagi setelah ini, nah setelah ditangkap kembali lagi, tangkap lagi, bayar lagi, Akhir nya perda tersebut menjadi sumber pemasukan, bukan memberikan efek jera.” Tutur salah seorang tokoh masyarakat Kota Bukittinggi yang enggan dituliskan namanya, senin, (8/4/204).
Terkait penyakit masyarakat yang masih bebas bergerilya di Kota Bukittinggi, awak media ini mencoba meminta tanggapan Sekda kota Bukittinggi Martias Wanto melalui Whatsapp nya terkait tindakan yang harus di ambil oleh Pemda. Sungguh pun demikian sampai berita ini ditulis belum ada jawaban.(**)
