Merasa Dicurangi, Sawangin Laporkan Acan Ke Polres Labuhanbatu
Diterbitkan Senin, 1 April, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Merasa dirinya di tipu dan dicurangi, Sawangin warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu didampingi kuasa hukumnya AKBP (P) Jahiras Manurung SH, M.Hum dan Randy Hutauruk SH melaporkan SJ alias Acan atas nama TM ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 1 Maret 2024 dengan no STPL/B/260/YAN 2.5/III/2024/SPKT RES/LBH tanggal 01 Maret 2024.
Disurat STPL itu, disebutkan dasar laporan Sawangin karena terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagai mana yang diatur pada UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Sedangkan uraian peristiwa dugaan penipuan yang dilakukan terlapor seperti yang tertera pada STPL menyebutkan, peristiwa yang dialami pelapor, berawal dibulan Oktober tahun 2022 lalu, pelapor Sawangin dihubungi terlapor melalui telepon seluler, meminta agar pelapor mengundurkan diri sebagai anggota Polri supaya bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Labuhanbatu.
Merasa tertarik pada tawaran terlapor, pada 18 Februari 2023, terlapor bersama isterinya bertemu dengan Suwino alias AG yang merupakan salah seorang saudara terlapor Acan disalah satu rumah makan Tionghoa dijalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, disitu dibicarakan agar pelapor mencalonkan diri di Dapil V kecamatan Bilah Hulu dan Kecamatan Pangkatan, karena di dapil 1 sudah diisi TM.
Saat itu pelapor tidak terima karena penempatan daerah pemilihan tersebut, namun karena dijelaskan Suwino, kalau ada dua calon di dapil yang sama, akan memecah suara etnis tionghoa.Akhirnya pelaporpun menerima alasan tersebut.
Pada bulan April 2023, Suwino memberitahukan kepada pelapor kalau Tommy mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Caleg dan meminta Sawangin agar menghubungi Acan dan TM dengan alasan, sayang nanti kalau suara tionghoa dari Dapil 1 lari ke caleg lain.
Setelah pelapor menghubungi Tommy, terlapor Tommy membenarkan kalau dirinya mengundurkan diri dari pencalonan, jika pelapor mau mencalonkan diri dari dapil 1, maka harus membayar kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 70.000.000, (Tujuh puluh juta Rupiah) dan pelapor menyetujui permintaan Tommy dengan sistem menyicil.
Sekitar bulan Mei 2023, pelapor melalui isterinya mengirimkan uang sebesar Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA milik Tommy tepatnya pada 24 Mei 2023 dan cicilan kedua pada 16 Juni 2023 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

BACA JUGA:
Tidak Terima Dinasehati, RT Diringkus Polres Labuhanbatu
Diduga Rumah Wartawan Labuhanbatu Ludes Dibakar OTK
Pencuri HP Dengan Merusak Jendela Kamar Di Ringkus Polres Labuhanbatu
Dibulan Agustus 2023, diketahui Tommy terdaftar sebagai caleg dari dapil 1 kecamatan Rantau Utara. Dari penjelasan Acan kepada pelapor menyebutkan, bahwa pencalonan Tommy hanya formalitas saja.Namun dari hasil pemilu legislative, Tommy yang mendapat no urut 8 memperoleh suara terbanyak di partai PDIP Labuhanbatu dari dapil 1 kecamatan Rantau Utara.
Berdasarkan itu, pelapor yang mendapat no urut 2 merasa tertipu atas perbuatan yang dilakukan Acan dan TM yang mengakibat pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta Rupiah).
Kepada wartawan, Acan membenarkan kalau dirinya di somasi oleh Sawangin sebagai pelapor di Polres Labuhanbatu, Sabtu (31/Maret/2024),”Itulah, saya juga heran,sebelum dilaporkan, uang sudah dikembalikan” ujarnya via telepon menjawab wartawan sekitar pukul 11.00 wib.
Acan juga menerangkan bahwa dirinya dan Tommy sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Labuhanbatu.
“Saya dan TM sudah memberikan keterangan di Polres Labuhanbatu” ujarnya.(ACD)
