NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

BAZNAS Diduga Di Politisasi Walikota Bukittinggi, GARANSI : Minta Kajati dan KPK Usut Dugaan Permainan Anggaran

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 12 Maret, 2024 by NKRIPOST

Walikota Bukittinggi Erman Safar

NKRIPOST, BUKITTINGGI – Prilaku yang tak terpuji dipertontonkan oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar, terkait bantuan beras 5 kg yang berlebelkan photo Walikota Bukittinggi sungguh terlalu pejabat yang mementingkan hasrat politiknya demi untuk persiapan kontestasi pilkada 2024.

Tidak seharusnya Walikota Bukittinggi memanfaatkan situasi dan kondisi seperti lembaga vertikal (BAZNAS), BAZNAS bukan di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melainkan lembaga tersendiri, yang mengekola infak dan sedekah dari ummat untuk kepentingan fakir miskir, tua jompo, dan anak yatim piatu untuk kepentingan ummat dari sedekah masyarakat bukan berdiri di panggung sedekah BAZNAS.

Sementara beras 5 kg tersebut di anggarkan dari Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bukittinggi ironisnya dalam plastik
beras 5 kg tertera Poto Walikota Bukittinggi Erman Safar dan lambang BAZNAS.

BACA JUGA:

Kerja Nyata Pemko Bukittinggi Berantas Korupsi, Serahkan Pegawai Terlibat Korupsi Ke Pengadilan

SADIS : Tragedi Perampokan Mencekam Warga Sipil Ditembak Dan Dirampok Dengan Kejam Di Bukittinggi”

Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Melaporkan Walikota Bukittinggi ke DPRD Terkait Kasus Hoaks Inses

Awak media ini mengkonfirmasi (11/03/24) Ketua BAZNAS Bukittinggi Muslimas via WhatsAppnya namun tidak menggubris konfirmasi tersebut, sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini di terbitkan.

Direktur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyatnya Anti Korupsi (GARANSI) Zulham Azmi,SH saat di minta tanggapannya oleh wartawan, terkait politisasi Bansos BAZNAS yang di pelopori Walikota Bukittinggi kepada kepada lembaga vertikal (BAZNAS), ia mengatakan ini adalah bentuk kecurangan oknum kepala daerah yang memanfaatkan BAZNAS sabagai mobilisasi nafsu birahi politiknya, dan perlu kita ketahui BAZNAS bukan inderbo Pemko Bukittinggi.

Tambahnya lagi (Zulham Azmi-red) mengatakan, kita akan minta Kajati dan sekaligus KPK agar menyidik dugaan koorporasi persekongkolan ini apakah ada indikasi potensi penyalahgunaan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum (PMH) bahwa dalam UU Ri No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari Korupsi harus bersikap netral bukan memfaatkan sarana prasarana lembaga infak demi hasrat jabatan tegasnya. ( tim )

REKOMENDASI VIDEO: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved