Cawapres Mahfud MD: Hak Angket Tidak Akan Mengubah Keputusan KPU
Diterbitkan Senin, 26 Februari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md menyebut hak angket tidak akan mengubah hasil pemilu. Sebab, hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah.
Menurutnya DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.
“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegas Mahfud, Minggu pagi (25/2/2024).
Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.
Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.
Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA:
Duh!! Viral Relawan Ganjar Mahfud Ngamuk Diberi Uang Transportasi Rp 10 Ribu Usai Ikut Kampanye
Mahfud MD Mundur Diprediksi Untuk Genjot Elektabiltas, Tapi Waktu Sangat Terlambat
Dalam kesempatan ini Mahfud menyanggah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut bahwa hak angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Dia menegaskan bahwa tetap bisa meskipun porsi yang disinggung adalah kebijakan pemerintah.
“Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” katanya.
Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.***