NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Demo Mahasiswa Di Depan MK Jelang Putusan Batas Usia Cawapres 

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 16 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Mahasiswa demo depan MK jelang putusan batas usia cawapres.

NKRIPOST, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (15/10).
Mereka menyebut kepanjangan dari MK adalah Mahkamah Keluarga.

“MK, K-nya Keluarga. Mahkamah Keluarga. Menurut kami iya seperti itu. Karena tidak adanya integritas yang terjadi, karena banyak sekali intervensi-intervensi yang terjadi oleh MK ini,” ujar Koordinator aksi, Akhmad Husni saat ditemui usai aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10).

 

Aksi ini terkait dengan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres yang bakal diputus MK pada Senin (16/10) esok.

Akhmad kemudian menyinggung hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyoroti posisi Kaesang Pangarep sebagai salah satu pimpinan partai yang mengajukan gugatan di MK.

“Gugatan tersebut tertuju untuk kepentingan politik dari salah satu anak Presiden Jokowi yang mana gugatan tersebut mendapatkan jalan mudah di MK hingga sampai pada putusan di MK besok Senin. Maka, kami menilai Mahkamah Konstitusi telah menjadi Mahkamah Keluarga,” jelas Akhmad.

Menurut Akhmad, relasi hubungan keluarga pada tubuh eksekutif dengan yudikatif menjadi relasi kuasa yang dapat mencederai lembaga negara yang seharusnya netral dan berintegritas.

Karenanya, Akhmad mengatakan kehadiran mereka memastikan check and balance harus tetap berjalan untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA

Mahasiswa Bersama Emak-Emak Demo ke KPU dan DPRD Medan, Tolak Berkas Pencalegan Bayek

Ribuan Mahasiswa dan Pemuda DIY dan Jateng Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024

Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Perusahaan Pemilik Kendaraan Pengangkut Barang ODOL

Aksi ini berlangsung damai dan dalam waktu singkat. Dia mengklaim aksi kali ini adalah aksi awal untuk memantik aksi selanjutnya. Akhmad menyebut pihaknya tengah berkonsolidasi untuk menggelar aksi saat putusan besok.

Sebelumnya, ada pula aksi senada dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Mereka meminta agar Hakim MK tidak terintervensi kepentingan politik. Puluhan mahasiswa itu mengingatkan hakim MK agar tidak ‘masuk angin’ terkait putusannya besok.

“Kami ingin mengingatkan bahwasannya Hakim MK tidak tugasnya untuk membentuk Undang-Undang. Tetapi legislator, DPR dan Pemerintah yang tugasnya seperti itu,” kata Samsul.

“Jangan sampai momentum ini diambil peranannya oleh kepentingan-kepentingan elit. Yang kemudian saya rasanya ini menyangkut terkait harkat dan martabat Indonesia. Apalagi berbicara konstitusi, jangan sampai Hakim MK itu sendiri masuk angin istilahnya,” sambung dia.

Massa aksi turut membawa sejumlah tulisan pada kesempatan kali ini, di antaranya ‘Tolak Dinasti Politik’, ‘Integritas Mahkamah Konstitusi Harus Dikawal’, hingga ‘MK Anak Kandung Reformasi’.

Aksi berlangsung damai dengan penyampaian aspirasi dan berlangsung dalam waktu yang juga singkat.

MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan dari sejumlah perkara batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10) pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Perkara yang akan diputus adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari PSI; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. ( cnn/nkripost )

VIDEO REKOMENDASI :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved