BPN Jakarta Utara Di Minta Terbitkan Rekomendasi Konsinyasi Tol Cilincing – Cibitung Untuk Suryati: Bila Menolak Patut Dipertanyakan
Diterbitkan Rabu, 27 September, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Cilincing – Cibitung diminta segera terbitkan rekomendasi pengambilan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Pemilik sebidang tanah atas nama Suryati.
Hal tersebut disampaikan Indra Hardimansyah selaku penerima kuasa atas kliennya Suryati, usai mengantarkan surat permohonan penerbitan rekomendasi ke kantor BPN Jakarta Utara, terkait pembebasan lahan tol ruas Cibitung – Cilincing, Senin (25/9/2023) kemarin.
Indra menjelaskan BPN seharusnya telah menerbitkan Rekomendasi Konsinyasi kepada Kliennya sejak ada putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
“Perkara tanah Klien kami sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias sudah Inkrah, sehingga BPN sudah seharusnya menerbitkan Rekomendasi pengambilan Konsinyasi.”Ujar Indra.
Disinggung terkait sebelumnya ada penolakan dari BPN untuk menerbitkan pengantar Konsinyasi, Indra berharap BPN dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap BPN Jakarta Utara dapat Profesional, bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga mau menerbitkan surat keterangan rekomendasi. Ini sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang Inkrach, klo BPN menolak untuk menerbitkan Rekomendasi Patut di Pertanyakan.” Tutur Indra.
Terakhir Indra mengatakan pihaknya akan terus berjuang melakukan segala upaya hukum demi kliennya apabila BPN tetap menolak untuk menerbitkan Surst rekomendasi pencairan Konsinyasi.
“Apabila BPN tetap menolak untuk menerbitkan maka tentu kami juga akan terus memperjuangkan keadilan untuk Klien kami sampai titik darah penghabisan.” Tegasnya.
BACA JUGA:
Perjuangkan Kepastian Hukum, Indra Hardimansyah Adukan Polda Metro Jaya ke Kompolnas
Dipolisikan Putri Eks Terpidana BLBI, Kakek Lansia 83 Tahun Minta Perlindungan Hukum Ke Presiden
Dinilai Tidak Profesional, Kapolri Diminta Evaluasi Karowassidik Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, terus memperjuangkan kepastian hukum terhadap kliennya H. Uman (83 Tahun) bersama Putrinya Ny. Suryati yang di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh H O Hariaty, Indra Hardimansyah mendatangi gedung Istana Negara Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Kedatangannya ke Istana Negara tersebut ingin mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 yang menurutnya ada dugaan keberpihakan.
“Iya betul, hari ini kami mengadukan dan meminta Perlindungan Hukum ke Presiden, atas kasus yang menimpa klien kami yang saat ini selain sudah sepuh dengan usia 83 tahun, juga lagi dalam kondisi sakit.” Jelas Indra saat ditemui usai mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Indonesia Presiden, Jumat (22/9/2023).
Indra mengatakan, dalam Kasus yang dilaporkan oleh H O Hariaty tersebut terdapat sejumlah keanehan yang menurutnya terdapat indikasi terkesan dipaksakan.
“Karena menurut kami ada dugaan keberpihakan polisi dalam menangani kasus Klien Kami. Sebagai contoh, Penyidik Berani menyebut akta hibah kami Palsu, padahal akta tersebut di buat oleh Notaris dan di perkuat dengan putusan mahkamah agung. Yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).”Ujarnya.
Dikutip dari sejumlah Sumber, Ho Hariaty merupakan Putri dari terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hokiarto alias Hok.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BPN Jakarta Utara.*(TIM)