Masyarakat Kabupaten Solok Wajib Tahu: Terkait Polemik Tanah Convention Hall Alahan Panjang, Ini Kata KPK!
Diterbitkan Kamis, 14 September, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, AROSUKA – Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo menyampaikan Pemerintah Daerah harus tegas memberikan tindakan terhadap oknum yang mengklaim sepihak tanah milik daerah tanpa bisa membuktikan kepemilikan yang jelas. Hal tersebut ditegaskan Arif Nurcahyo pada Rapat Koordinasi Pembahasan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Solok di salah satu hotel di Kota padang, Rabu. 13 September 2023.
Rapat tersebut dilaksanakan guna mencari penyelesaian terbaik terkait polemik Tanah Convention Hall Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
Rapat yang dimoderatori Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Solok, Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo, Kepala Bidang Penataan, Kanwil ATR / BPN Sumatera Barat, Hanif, beserta jajaran., Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi, BSIP Sumatera Barat, Rustam, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, dan Kepala OPD terkait.
Arif Nurcahyo, juga mengatakan Fungsi Korsupgah KPK adalah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertivikasi seluruh asset Pemerintah pada tahun 2024.
Selain itu menurutnya lagi Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah.
Terkait permasalahan tanah terjadi menurut Arif Nurcahyo dikarena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memilki klaim sepihak terhadap tanah, termasuk tanah negara.
Dia menambahkan tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya di atas tanah milik pemerintah, dan jika ada untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear.
BACA JUGA:
PLN Serahkan Bantuan Ambulan Ke Nagari Sibarambang, Bupati Solok Ucapkan Terima Kasih
Ketika awak media menanyakan kepada Arif Nurcahyo terkait polemik tanah Convention Halla Alahan Panjang, dengan tegas dijawabnya orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan / Pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana. Dan Pemerintah harus tegas memberikan tindakan terhadap oknum-oknum yang mengklaim sepihak tanpa bisa menunjukan bukti yang jelas.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison dalam sambutannya mengatakan bahwa Proses Pensertifikatan tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti, dikarenakan adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memilik izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat.
Lebih lanjut disebutkan Medison, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Ingin mensertifikatkan seluruh tanah yang telah ada pelepasan hak. Meskipun demikian Pemerintah Daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian engelolaan yang jelas. (Nazwir Koto )
VIDEO REKOMENDASI :