NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Advokat Mikhael Tamonob Desak Polres TTS Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Boking, Sebut Ada Oknum Polisi Peras Korban

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 30 Mei, 2026 by NKRIPOST

Penasehat Hukum, Mikhael A.A.N Tamonob, S.H., bersama korban penganiayaan.

NKRIPOST TTS – Penasehat Hukum korban penganiayaan Andi Betti, Mikhael A.A.N Tamonob, S.H., mendesak pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan (TTS), untuk segera melakukan penahan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengunakan barang tajam berupa parang oleh pelaku berinisial OL, yang terjadi di wilayah Desa Manufui, Kecamatan Santian (Wilayah Hukum Polsek Boking)  Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian disampaikan secara langsung oleh Penasehat Hukum Andi Betti, Mikhael A.A.N. Tamonob, S.H., kepada tim wartawan di seputaran kota Soe, pada tanggal, 27/05/2026.

Terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami klienNya, Dirinya mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, berinisial OL karena seperti yang diketahui bahwa penganiayaan itu dilakukan menggunakan benda tajam (Parang/golok).

“Kuat dugaan bahwa ada upaya pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban namun korban berhasil selamat dan tidak meninggal dunia.” Tuturnya.

BACA JUGA:

Sidang Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa di Santian TTS, JPU Hadirkan Ahli Forensik

Menurutnya, hal tersebut harus diperhatikan oleh pihak kepolisian terkhususnya Kasat Reskrim – Kapolres TTS sehingga dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Jangan sampai pelaku yang masih berkeliaran mencari kesempatan lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat membahayakan nyawa korban.” Ujarnya.

Lebih lanjut Mikhael menyoroti terkait dugaan pungli dan dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum anggota Polisi yang menangani kasus yang dialami kliennya.

“Anggaran negara Republik Indonesia untuk polisi dalam menjalankan tugas atau kewajibannya bagi masyarakat sudah ada, jadi janganlah persulit masyarakat yang pergi ke kantor polisi dengan alasan kertas tidak ada, bensin tidak ada, pulsa listrik tidak ada, printer rusak, laptop rusak dan alasan-alasan lain, sehingga dengan gampangnya polisi meminta uang ke masyarakat korban agar dapat melancarkan proses hukum di kantor polisi”. Tegas Mikhael.

Pihaknya berharap perkara yang dialami Kliennya dapat segera di selesaikan pihak kepolisian tanpa ada intervensi kepentingan apapun.

“Masyarakat yang pergi ke kantor polisi karena mereka sedang dirugikan, jangan polisi malah semakin merugikan mereka dengan pungli itu,” Ujarnya melanjutkan.

Hingga saat berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.*** (DoA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved