Pengendara Wajib Tahu!! BPH Migas Terbitkan Surat Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Diterbitkan Selasa, 31 Maret, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan untuk membatasi kuota untuk pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026.
Aturan ini termuat dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam aturan ini disebutkan jika kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
Di sisi lain, aturan ini juga menyebutkan jika Pemerintah menilai perlu adanya efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM.
“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar (pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian tersebut harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas,” demikian isi beleid tersebut.
Adapun pembatasan yang ditetapkan oleh BPH Migas dalam aturan ini, badan usaha penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan.
b. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
c. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
d. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Sementara itu, keputusan kedua yakni Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan yakni sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
b. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan
BACA JUGA:
Pertamina Buka Suara Soal Viral Beredar Harga Pertamax 1 April Tembus Rp17.850 per Liter
BPH Migas juga mewajibkan Badan Usaha Penugasan untuk mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Tak hanya itu, Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara itu, jika penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” tulis beleid tersebut.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan, terkait program penyesuaian pembelian BBM yang wajar, nantinya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah sebagai key opinion leader. Untuk itu ia menegaskan tidak ada pembatasan pembelian BBM seperti yang diisukan.
“Tidak ada pembatasan maupun penyesuaian. Jadi sabar saja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Wahyudi Anas.***voi
