NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Di Tengah Maraknya Kriminalisasi Guru, Dr. Iswadi Desak Presiden Terbitkan Keppres Hak Imunitas dan Standarisasi Gaji

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 25 Maret, 2026 by NKRIPOST

Dr. Iswadi, M.Pd

NKRIPOST JAKARTA – Di tengah meningkatnya kasus guru yang terseret persoalan hukum saat menjalankan tugas, wacana perlindungan hukum bagi tenaga pendidik kembali menguat. Akademisi pendidikan, Dr. Iswadi, M.Pd., secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang hak imunitas guru.

Iswadi menilai, kondisi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam sistem perlindungan profesi guru. Banyak tenaga pendidik, menurutnya, berada dalam posisi rentan ketika harus menegakkan disiplin di lingkungan sekolah. Alih alih mendapat dukungan, tidak sedikit yang justru berujung pada laporan hukum dari orang tua siswa.

Fenomena ini tidak bisa terus dibiarkan. Guru bukan hanya kehilangan wibawa, tetapi juga bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, ujarnya.

Ia menegaskan, hak imunitas yang diusulkan bukanlah bentuk kekebalan hukum tanpa batas. Sebaliknya, konsep tersebut dirancang sebagai perlindungan terbatas yang diberikan kepada guru selama mereka bertindak dalam koridor profesional, sesuai dengan aturan dan kode etik pendidikan.

Namun demikian, Iswadi melihat bahwa tanpa payung hukum yang kuat di tingkat nasional, perlindungan tersebut sulit terwujud secara efektif. Karena itu, ia mendorong Presiden untuk turun tangan langsung melalui Keppres, yang dinilai memiliki daya ikat lebih kuat dibandingkan regulasi sektoral atau kebijakan daerah.

Keppres akan memberikan kepastian hukum yang seragam. Guru di seluruh Indonesia membutuhkan perlindungan yang sama, bukan kebijakan yang berbeda-beda tergantung daerah, katanya.

Tak hanya soal perlindungan hukum, Iswadi juga menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas: kesejahteraan guru. Ia kembali mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar kenaikan gaji guru melalui Keppres, sehingga tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal daerah yang kerap timpang.

Menurutnya, ketidakmerataan penghasilan guru, terutama bagi tenaga honorer dan mereka yang bertugas di wilayah terpencil, mencerminkan kurangnya keberpihakan negara terhadap profesi pendidik. Padahal, guru merupakan pilar utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia.

Bagaimana kita berbicara tentang masa depan bangsa, jika guru masih harus berjuang untuk kebutuhan dasar mereka sendiri? ujarnya dengan nada kritis.

Iswadi menilai bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan tidak bisa dipisahkan. Keduanya merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat. Tanpa rasa aman dan jaminan hidup yang layak, sulit mengharapkan guru dapat menjalankan perannya secara maksimal.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa wacana hak imunitas harus dirumuskan secara hati hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat serta penegakan kode etik yang konsisten.

Imunitas bukan berarti impunitas. Guru tetap harus bertanggung jawab. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi profesional, tegasnya.

Wacana ini pun berpotensi memicu perdebatan publik. Sebagian kalangan khawatir bahwa pemberian hak imunitas dapat mengurangi perlindungan terhadap siswa. Namun, Iswadi membantah anggapan tersebut. Ia justru menilai bahwa perlindungan terhadap guru akan berdampak positif pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Guru yang merasa aman akan lebih fokus mendidik, bukan sekadar menghindari risiko. Pada akhirnya, siswa yang akan merasakan manfaatnya, jelasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah tidak menutup diri terhadap dialog. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru, pakar hukum, hingga lembaga perlindungan anak, dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan tersebut. Namun, meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus yang melibatkan guru menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi bisa dianggap sepele.

Desakan terhadap negara untuk hadir melindungi guru semakin kuat. Dalam konteks ini, Keppres yang diusulkan Iswadi bukan sekadar solusi teknis, melainkan simbol komitmen negara dalam memulihkan marwah profesi guru yang kian tergerus.

Jika tidak segera direspons, bukan tidak mungkin krisis kepercayaan terhadap sistem pendidikan akan semakin dalam. Guru yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter bangsa justru terjebak dalam ketidakpastian hukum dan tekanan sosial.

BACA JUGA:

Meneguhkan Jati Diri Bangsa di Era Global: Dr. Iswadi Hadirkan Buku Pendidikan Kewarganegaraan yang Inspiratif dan Visioner

Kini, bola ada di tangan pemerintah. Apakah akan tetap membiarkan guru berjalan sendiri di tengah risiko, atau mengambil langkah tegas untuk memastikan mereka terlindungi dan dihargai sebagaimana mestinya.

Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, satu hal menjadi jelas: masa depan pendidikan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan gurunya hari ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved