Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji, Memperkuat Adanya mlMasalah Pembagian Jatah
Diterbitkan Sabtu, 24 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo makin memperkuat adanya masalah dalam pembagian jatah 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai Dito menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari.
“Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” sambung dia.
Meski begitu, Budi menekankan keterangan Dito soal diskresi bermasalah tak akan berdiri sendiri. Pemanggilan saksi terus dilakukan untuk menguatkan perbuatan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex bisa terbukti.
BACA JUGA:
Apalagi, sejak awal KPK berkeyakinan diskresi bermasalah itu tak sesuai tujuan pemberian kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurai antrean jemaah.
“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.”
Sementara itu, Dito usai diperiksa menyebut tak ada pembahasan secara spesifik terkait penambahan kuota haji bagi jemaah Indonesia yang ujungnya bermasalah saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Pertemuan bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi (KAS) Mohammed bin Salman al-Saud disebutnya lebih banyak membahas soal dukungan bagi Arab Saudi selaku tuan rumah Piala Dunia atau World Cup yang merupakan gelaran sepak bola internasional. “Dan juga setelah makan siang, waktu itu saya ingat betul ada pembahasan dari Perdana Menteri ini menawarkan kepada Indonesia apa saja yang harus dibantu,” tegas politikus Partai Golkar tersebut usai menjalani pemeriksaan.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji. Itu yang disampaikan Bapak Presiden,” sambung Dito.
Lebih lanjut, Dito mengaku sudah menjelaskan seluruh keterangannya kepada penyidik. “Dan semoga bisa membantu KPK yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. *** VOI
