NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Sebut Miliki Bukti Kuat Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Pembagian Kuota dan Penyelenggaraan Kaji ke Petinggi PBNU

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 14 Januari, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki keterangan dan bukti terkait dugaan aliran dana dari kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi bantahan Aizzudin yang menegaskan tidak menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Nah, tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Aizzudin membantah menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023-2024. Ia menyampaikan bantahan itu setelah diperiksa sebagai saksi di KPK pada Selasa (13/1/2026).

“Sejauh ini, nggak ada ya (aliran dana). Nggak ada,” kata Aizzudin. Ia menegaskan, “Nggak, nggak ada juga (aliran uang korupsi ke PBNU).”

Aizzudin menambahkan bahwa PBNU saat ini melakukan perbaikan dan introspeksi untuk mengedepankan kepentingan umat.

“Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, nggak ada masalah apapun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara,” ujarnya.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut Cholil, KPK Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta

KPK sebelumnya mengungkap dugaan Aizzudin menerima aliran dana terkait kasus ini, sehingga ia diperiksa sebagai saksi.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelas Budi.

Penyidik juga menelusuri soal pembagian kuota haji tambahan 2024 yang disebut berasal dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved