NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 10 September, 2025 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST.CO LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatra Utara (Sumut) dalam sehari berhasil ungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (8/9/2025), di dua lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasnar), AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H, menjawab wartawan, Senin (8/9/2025).”Tersangka dari dua kasus tersebut, sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolres guna proses selanjutnya” ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti satres narkoba yang dikomandoi IPDA Apma Adon yang sebelumnya melakukan pengintaian untuk memastikan bahwa informasi yang didapat benar-benar A-1.

Setelah memastikan bahwa informasi yang didapat di yakini kebenarannya, petugas kemudian melakukan penyergapan sekitar pukul 17.00 Wib dan berhasil mengamankan AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut Desa Ujung Gading Kecamatan Sungai Kanan.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto,1 dompet berbalut lakban,1 unit handphone Oppo warna biru,1 timbangan elektrik.
“Pelaku mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara” papar Kasnar Polres Labusel.

BACA JUGA:

SMPN 4 Kampung Rakyat Labusel, Gunakan Dana BOS Untuk Sewa Laptop

Berselang beberapa jam dihari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, dan berhasil mengamankan SRN alias S (49) dengan barang bukti berupa 12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram,2 bungkus plastik klip kosong,uang tunai Rp44.000, 1 pipet berbentuk skop,1 unit handphone Oppo warna abu-abu.

“Dari pemeriksaan awal, SRN alias S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun saat dilakukan pengembangan, target tidak ditemukan” tegasnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat kita tekan bersama,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved