Lelang Proyek Kabupaten Bungo Tahun 2025 Timbul Gejolak Yang Memanas, Bigini Kata Kabag ULP
Diterbitkan Sabtu, 21 Juni, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST BUNGO – Lelang proyek Kabupaten Bungo tahun 2025 ini agak memanas. Ada sejumlah poin yang dianggap jadi permasalahan. Mulai dari penambahan waktu evaluasi, sampai dengan masa berlaku izin sertifikat dan SBU perusahaan pemenang tender dipersoalkan.
Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Bungo, Doni Eka Saputra pada media Nkripost hari ini sabtu, 21-06-2025 menyampaikan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) sudah bekerja maksimal dan sesuai aturan. Jika masih saja ada pihak yang tidak terima terkait hasil lelang ini adalah hal biasa.
“Masalah berita yang beredar menyatakan bahwa pokja lalai dan melakukan pelanggaran pada proses tender pekerjaan pembangunan Pustu Kelurahan Taman Agung, disampaikannya itu soal biasa.” Pungkas Doni Eka Saputra, Sabtu (21/6/2025)
Doni menyebutkan Pokja sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan serta regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, melalui penyedia berdasarkan peraturan presiden no 16 tahun 2018 beserta perubahan kedua no 46 tahun 2025 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 yang tertuang pada model dokumen pengadaan yang disampaikan pada LPSE Kabupaten Bungo sebelum proses tender dimulai.
“Dokumen pengadaan sangat penting, termasuk sebagai dasar hukum, pedoman, dan acuan dalam proses pengadaan, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta menjadi alat untuk mengelola risiko dan memastikan tercapainya tujuan pengadaan yang benar,” ujarnya.
Lanjut Doni Eka Saputra, berdasarkan dokumen pengadaan pekerjaan pembangunan Pustu Taman Agung pada Bab VIII. Tata Cara Evaluasi kualifikasi Point B.2.a.2). dengan ketentuan : dalam hal masa berlaku izin atau sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran, maka peserta harus menyampaikan izin atau sertipikat yang sudah diperpanjang kepada pejabat. penandatanganan kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personal.
“Berdasarkan jadwal tahapan pelelangan pekerjaan pembangunan Pustu Taman Agung bahwa, tanggal batas akhir uploud atau pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 13 juni 2025, pukul 13.15 dan berdasarkan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) yang dimiliki CV. Abimanyu Jaya berlaku sampai dengan tanggal 13 juni 2025 pukul 23.59 WIB.” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut dengan mempedomani model dokumen pengadaan Bab. VIII. Tata Cara Evaluasi kualifikasi Poin B.s.a.2) pokja melanjutkan proses ke tahapan evaluasi, tahap klarifikasi pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang, saat ini proses tender pekerjaan proyek pembangunan Pustu Taman Agung masih berjalan dan belum masuk pada tahap penyerahan lokasi kerja dan personal.
“Saya berharap kita dapat menunggu hingga proses ini selesai. Meskipun CV. Abimanyu ditetapkan sebagai pemenang, tetapi jika tidak menyampaikan izin sertifikat (SBU) BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) yang sudah diperpanjang kepada pejabat penandatangan kontrak sebelum penyerahan lokasi kerja dan personal berdasarkan pada Bab VIII. Tata Cara Evaluasi kualifikasi Point B.2.a.2), maka CV. Abimanyu Jaya di nyatakan gugur.” katanya.
“Terkait perubahan jadwal evaluasi di tender proyek pembangunan SPAM jaringan perpipaan dusun Sungai Puri merupakan suatu setingan atau permainan pokja untuk merekayasa hasil tender dengan melanggar aturan yang berlaku, itu juga tidak benar,” Lanjut Doni Eka Saputra.
BACA JUGA:
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bungo, Berasal dari 84 Perkara Pidana Umum
Wow.. Warga Desa Pedukun 4 Kali Gerudug Kantor Bupati Bungo, Desak Copot Rio dan BPD
“Adapun perpanjangan waktu evaluasi tender pembangunan SPAM jaringan perpipaan dusun Sungai Puri dan Empelu dengan sumber dana DAK tahun 2025, Karena jumlah SDM Pokja yang ada saat ini terbatas,” ujarnya.
lanjut Doni Eka Saputra, dalam waktu bersamaan pokja juga harus mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan tender pembangunan Pustu di Kabupaten Bungo sumber dana DAK tahun 2025 dan mempersiapkan Proses tender pekerjaan-pekerjaan lain sumber dana DAK tahun 2025.
“Jadi, Pokja pada saat evaluasi tender pekerjaan SPAM masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan evaluasi. Itu juga sudah sesuai aturan, artinya tidak ada aturan yang dilanggar,” Tuturnya.
( Erwin. Siregar ).
